Skema PTSL, BPN Sultra Bakal Tuntaskan Sertifikat Tanah Warga

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (BPN Sultra) terus berusaha menuntaskan sertifikat tanah masyarakat. Saat ini, masih ada 619.875 hektar tanah masyarakat belum bersertifikat. Untuk itu, lewat skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), BPN menargetkan bisa tuntas 2025 mendatang. Kepala Kanwil BPN Sultra, Andi Renald mengatakan, sejak bergulir tahun 2017, PTSL telah memberikan kontribusi positif kepada masyarakat. Program ini akan berlangsung hingga 2025.

Di Sultra, target tanah warga yang masuk skema PTSL seluas 1.290.815 bidang tanah. “Saat ini, target PTSL yang belum terealisasi sebanyak 619.875 bidang tanah dari target atau sisa 32,2 persen. Target ini, kami upayakan tuntas 2025 mendatang,” ungkap Andi Renald kepada Kendari Pos, kemarin.

Tahun ini, lanjut dia, langkah awal kegiatan PTSL terintegrasi, berupa pengumpulan data fisik sebelum pelaksanaanya. Hal ini agar pemasangan tanda batas, mendapatkan perhatian masyarakat. “Pemasangan patok batas bidang tanah di Sultra sudah ada 800.000 patok. Itu tersebar di seluruh kabupaten/kota. Mulai dari Buton, Konawe Kepulauan dan Bombana. Sementara, khusus Kota Kendari pada seluruh kecamatan yang ada, sudah terpasang 500.000 patok,”bebernya. Sementara itu, Kepala BPN Kota Kendari Herman Saeri mengatakan, saat ini, pihaknya menargetkan penerbitan 3.900 sertifikat dalam program PTSL di 2023. “Data terakhir, sudah ada 3.900 tanah tersertifikat,” ucapnya.

Dirinya optimis, bisa mencapai target penerbitan sertipikat PTSL yang diberikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Kami optimis. Apalagi ini, menjadi target seluruh Indonesia. Termasuk Kota Kendari hingga 2025. Seluruh bidang tanah di Indonesia harus sudah minimal terpetakan, syukur-syukur bisa terdaftarkan,” jelasnya.

Berdasarkan data yang ada, sekitar 20 persen bidang tanah di Kota Kendari belum memiliki sertifikat. Namun, dia berharap di 2024, seluruh bidang tanah itu sudah bisa memiliki sertifikat. (b/rah)

  • Bagikan