Enam Desa di Konsel Belum Punya PKD

  • Bagikan
Suasana pelantikan Pengawas Kelurahan dan Desa pada salah satu kecamatan di Kabupaten Konawe Selatan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Bawaslu Konawe Selatan (Konsel) telah melantik 345 pengawas kelurahan dan desa (PKD) pada 25 kecamatan yang akan bertugas mengawal jalannya Pemilu. Namun, masih ada enam desa yang belum memiliki personel badan adhoc Bawaslu. Ketua Bawaslu Konsel, Hasni mengatakan, pihaknya berkomitmen mengawasi pemilu secara profesional.

Ia mengajak seluruh jajarannya perkuat peran guna mewujudkan Pemilu yang berintegritas, profesional dan akuntabilitas. Hasni menilai komitmen tersebut perlu dipertegas mulai dari bawah, yakni PKD. Penjaringan PKD dilakukan Panwascam dengan merujuk peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada 345 PKD terpilih dari 25 kecamatan se Konsel yang sudah dilantik dan masih ada enam desa belum memiliki PKD. "Enam desa yang masih kosong itu, kami akan melakukan perlakuan khusus sesuai dengan petunjuk teknis peraturan perekrutan PKD," jelasnya.

Ia menekankan PKD yang terpilih agar bekerja profesional dan menjaga integritas dalam melakukan tugas dan kewajiban. Tentunya, mempedomani Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tugas kewenangan dan kewajiban PKD. "Pasca dilantik, PKD segera berkoordinasi dengan kepala desa, terutama panitia pemungutan suara (PPS). Sehingga kerja-kerja kedepannya itu lebih bagus, sebagai langkah awal dalam menjalankan tugas," tegasnya.

Dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk turut serta memantau pelaksanaan tugas PKD di desa masing-masing. "Apabila ada PKD yang tidak melakukan tugas sesuai dengan aturan perundang-undangan, segera melapor ke Bawaslu Konsel," tandasnya. (ndi/b)

  • Bagikan