Tujuh Bulan Buron, Pelaku Pembusuran di Kendari Ditangkap

  • Bagikan
Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tim Buru Sergap (Buser) 77 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang pria bernama Sulhan alias David (24), terduga pelaku pembusuran. Pria yang sehari-hari mengamen ini, dibekuk setelah tujuh bulan buron. Tersangka ditangkap di Jalan Syekh Yusuf Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, sekitar pukul 21.00 Wita.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, pelaku diduga melakukan pembusuran di depan Toko Ceria di Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Juni 2022 lalu. Kejadian berawal ketika korban dan teman-temannya sedang mengkonsumsi minuman keras (miras). Kemudian, salah satu korban cekcok dengan pelaku. Setelah pergi, pelaku kembali bersama rekan-rekannya dan melakukan pembusuran. “Korban yang terkena busur dua orang. Atas nama Restu mengalami luka tusukan busur pada bagian perut sebelah kiri dan Andryadin mengalami luka tusukan busur pada bagian tangan sebelah kiri,” kata Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman kepada Kendari Pos, Kamis (2/2).

Mantan Dir Narkoba Polda Sultra ini menambahkan, usai kejadian tersebut, para pelaku melarikan diri. Usai menerima laporan dari korban, tim Satreskim Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap David setelah buron beberapa bulan. “Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Kendari guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih jauh Eka Faturrahman menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara. (ali/b)

  • Bagikan