KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Seorang pria di Konawe berinisial SP (41), berhasil diciduk personel Satres Narkoba Polres Konawe. Warga kelurahan Parauna, Kecamatan Anggaberi itu, diamankan polisi lantaran kedapatan menyimpan sabu seberat 3,46 gram. SP ditangkap di Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi.
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, SIK melalui Kasatres Narkoba, AKP Andi Musakkir Musni mengatakan, sebelum penangkapan dilakukan, pihak kepolisian awalnya mendapat informasi dari masyarakat, mengenai adanya peredaran narkoba di Kelurahan Lalosabila. Setelah melakukan penyelidikan dan pembuntutan, personel kepolisian langsung menyergap SP. Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan sabu seberat 0,38 gram di dalam saku pakaian tersangka. “Kemudian, anggota saya menemukan empat sachet sabu dibungkus dengan kertas warna putih dalam pembungkus rokok. Beratnya 1,42 gram,” ujar AKP Andi Musakkir Musni, Kamis (2/2).
Dirinya menjelaskan, usai melakukan penggeledahan badan di lokasi penangkapan, personel Satres Narkoba Polres Konawe, kemudian melanjutkan penggeledahan di kediaman SP. Alhasil di rumah tersangka, polisi kembali menemukan sabu seberat 1,86 gram yang disimpan pada pembungkus rokok. Polisi juga menyita satu buah alat isap (bong), satu korek api, satu klip yang berisikan 11 sachet kosong. “Petugas kemudian membawa pelaku, beserta barang bukti ke Mako Polres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut. Modus operandinya, dia diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu. SP disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas AKP Andi Musakkir Musni. (adi/b)