Terlibat Politik Praktis, Kades Bisa Dicopot
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Menjelang pemilihan legislatif dan kepala daerah tahun 2024, Bupati Kolaka, H. Ahmad Safei mengingatkan agar para kepala desa (Kades) untuk tidak ikut dalam politik praktis. Sebab, kata dia jika hal itu dilakukan, maka Kades tersebut dapat dicopot dari jabatannya. "Kades itu merupakan penyelenggara pemerintah. Dalam undang-undang telah diatur bahwa Kades tidak boleh berpolitik praktis," ulang Safei, menegaskan, dalam acara musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan di kantor Kecamatan Wundulako, Kamis (2/2).
Ia juga mengingatkan para Kades yang masuk dalam Asosiasi Perangkat Desa seluruh Indonesia (Apdesi) agar tidak membawa organisasi tersebut ke ruang politik. Sebab, Apdesi didirikan untuk mengedukasi para Kades agar bisa menyelenggarakan pemerintahan yang baik. "Jadi jangan Apdesi ini dibawa ke ruang politik. Baca aturannya. Tidak boleh organisisi ini dibawa ke ruang politik," ujarnya. Safei mengingatkan agar para kades tidak gampang terpengaruh oleh ajakan oknum anggota Apdesi untuk terlibat dalam politik praktis.
"Apdesi itu bukan atasan kades. Atasan kades itu adalah Bupati Kolaka. Baca undang-undangnya bahwa saya Ketua Pembina Apdesi di daerah ini. Ketika melantik Kades sebagai pengurus Apdesi, saya sudah menyampaikan bahwa organisasi ini jangan dibawa ke ruang politik," sorotnya. Menurut Safei, saat ini adalah sejumlah Kades yang juga pengurus Apdesi terindikasi terlibat dalam politik praktis. "Ingat, undang-undang telah mengatur bahwa Kades tidak boleh terlibat politik praktis. Apabila terlibat maka itu bisa menjadi pertimbangan untuk memberhentikan saudara. Ini bukan ancaman, tapi kalau mau coba-coba boleh saja," tantang Safei. (c/fad)