KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tahun 2023 ini, masyarakat yang bermukim di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) akan mendapat jatah legalitas 3.500 bidang untuk sertifikat tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia. Koordinator Penataan dan Pemberdayaan, Perwakilan Kantor Pertanahan Konkep, Aswan, mengatakan, program itu masuk dalam redistribusi tanah. "Tahun ini ada 3.500 bidang yang akan disertifikat dan tersebar pada tujuh kecamatan. Kalau sebaran desanya belum ditentukan, karena Penloknya (penunjukan lokasi) belum diajukan," ujar Aswan, Rabu (1/2).
Ia menjelaskan, sasaran program redistribusi untuk Kabupaten Konkep yakni seluruh bidang tanah objek reforma agraria (TORA) yang telah diturunkan status oleh Kementerian ATR sejak tahun 2021.
"Sasarannya bidang tanah yang masuk dalam objek TORA yang sudah diturunkan statusnya seluas 13.000 hektar. Jadi tahun 2021 ada 6.500 bidang yang disertifikat, kemudian tahun 2022 ada 3.000 bidang, ditambah tahun ini sebanyak 3.500 bidang," rinci Aswan. (c/jib)