Soal Kasus Pencabulan Dua Anak Dibawah Umur, Tersangka sudah Ditahan

  • Bagikan
Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kasus dugaan pencabulan dua anak dibawah umur di Kota Baubau, memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Satreskrim Polres) Baubau mengamankan terduga pelaku inisial AL dan kini telah ditahan. “Terduga pelaku sudah diamankan,” ujar Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk kepada Kendari Pos, Selasa (31/1).

Penetapan tersangka AL cukup mengejutkan. Sebab, AL adalah kakak kandung kedua korban. “Hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku adalah AL yang notabene kakak kandung kedua korban. Info lebih lanjut nanti kami sampaikan,” ujar mantan Kapolres Buton Utara ini.

Terpisah, ibu kandung kedua korban, Sarin mengaku kaget, ketika anaknya inisial AL ditetapkan sebagai terduga pelaku pelecehan seksual kedua korban.

Menurutnya, gelagat AL selama ini, sama sekali tidak menunjukan keanehan. Bahkan, AL kerap membantunya berjualan sayur di pasar. Begitupun perlakuan terhadap kedua adiknya, selalu menunjukan kasih sayang dan menjaga dengan baik, ketika dirinya tidak berada di rumah. “Anak saya AL, sudah ditahan selama tiga hari. Saya keberatan, AL ditetapkan tersangka. Karena selama ini, AL sangat sayang kedua adiknya. Bahkan, rela tidak makan demi adik-adiknya,” kata Sarin kepada Kendari Pos, Selasa (31/1).

Sarin mengisahkan, paska melaporkan dugaan pelecehan seksual kedua anaknya di Polres Baubau, AL sempat menjalani pemeriksaan. Dia mengantar langsung AL di Polres setempat. Selang empat hari, sebanyak 4 personel Polres Baubau mendatangi rumahnya, menjemput AL dengan alasan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “AL dijemput di rumah saya. Empat polisi yang datang mengatakan kepada saya, biar tidak ikut mengantar AL ke Polres. Saat itulah AL langsung ditahan,” beber Sarin.

Penjual sayur di Pasar Wameo Baubau ini merasa janggal, AL ditetapkan sebagai tersangka, dugaan pelecehan seksual kedua anaknya. Dia bercerita, ketika AL dijemput empat personel di waktu sore hari, hingga pukul 22:00 Wita AL tak kunjung dikembalikan atau pulang ke rumah. Sang ibu kemudian menyusul ke Polres untuk mengecek keadaan AL. Setiba di Polres Baubau, dia diminta untuk tanda tangan beberapa lembar kertas yang tidak ditahu isinya. Setelah menandatangani berkas tersebut, Sarin meminta untuk bertemu AL. Namun dilarang penyidik dan tidak diperbolehkan menemui anaknya. “Saya hanya ditunjukan video AL mengaku sebagai pelaku yang melecehkan kedua adiknya (korban). Belum selesai saya nonton, seorang polisi menarik paksa handphone dari tangan saya,” keluh Sarin.

Sarin tidak percaya pengakuan AL sebagai pelaku pelecehan. Ia melihat gelagat AL seakan ditekan atau dipaksa. Kemudian yang menjadi pertanyaan alasan ditahan atau bukti jelas bahwa AL adalah pelaku juga tidak diberikan. “Polisinya tidak ramah. Saya ini orang awam, mohon diberi pencerahan hukum yang benar. Jika misalnya benar pengakuan AL dalam video itu, saya meminta bukti jelas sesuai undang-undang KUHP yang mengatur terkait penetapan sebagai tersangka, supaya tidak ngambang. Karena kalau hanya pengakuan, bisa saja anak saya dipaksa,” tandas Sarin.

Kasus pelecehan kedua anaknya, Sarin sempat melakukan penyelidikan mandiri. Menanyai detail dan menelusuri siapa terduga pelaku yang melecehkan kedua anaknya. Hasilnya, anaknya yang berumur 4 tahun mengaku pernah dipanggil oleh beberapa pekerja bangunan yang sedang membangun rumah dekat rumahnya. Di sebuah bangunan kosong, sang anak mengaku pakaiannya diturunkan dan kemaluannya dipegang. “Anak saya mengaku, pelaku yang dia ketahui ada empat orang. Tidak hanya itu, sebelumnya juga mengaku disuntik hingga merasa lemas seperti suntikan vaksin,” beber Sarin.

Anaknya yang berumur 9 tahun, juga bercerita serupa sembari menangis. Ia mengaku ada dua orang yang masuk ke dalam rumahnya hingga dia ketakutan. Ia mengaku hanya berbaring di kamar dan melihat orang tersebut membawa sebuah botol yang mengeluarkan asap hingga dia tertidur lelap. “Saat bangun anak saya merasa badannya sakit. Saat buang air, kemaluan dan duburnya juga sakit. Ada bekas jarum suntik di bagian tengkuk dan lengan anak saya,” tandasnya.

Kasus pencabulan terhadap dua anak dibawah umur, diketahui ibu korban 28 Desember 2022 lalu. Saat itu, Sarin pulang dari berjualan sayur di Pasar Wameo Kota Baubau, sang anak (4) mengeluhkan sakit pada kemaluan. Saat diperiksa, ibu korban menemukan kemaluan anaknya tidak karuan. Dua hari setelahnya, Sarin kembali dibuat kaget, saat anak ke empat yang berumur 9 tahun mengeluh kesulitan buang air kecil. Saat ia periksa, alat vital juga tak karuan. Kemudian, 31 Desember 2022, Sarin melapor ke Polres Baubau. (ali/b)

  • Bagikan

Exit mobile version