Timsel Dituntut Profesional
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Akhir Masa Jabatan (AMJ) lima anggota KPU Sultra saat ini akan berakhir 24 Mei 2023. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari telah menetapkan lima anggota tim seleksi (timsel) KPU Sultra periode 2023-2028. Lima timsel calon anggota KPU Sultra adalah Abdul Kadir, Jamhir Safani, La Niampe, La Ode Taalami dan Sofyan Sjaf. Empat diantaranya berlatar belakang akademisi.
Timsel melaksanakan proses tahapan seleksi calon anggota KPU provinsi mulai Februari hingga April 2023.
Timsel dalam proses seleksi calon anggota KPU Sultra berperan strategis mengendus potensi peserta "titipan". Atas dasar itu, para timsel dituntut bekerja profesional, transparan dan patuh pada regulasi yang telah ditetapkan sebagai patron atau petunjuk mereka dalam bekerja.
Pengamat politik Sultra, Dr. Najib Husain mengatakan, seluruh timsel mesti menyamakan visi tentang seperti apa anggota KPU yang akan dipilih dalam seleksi nanti. Meramu calon anggota KPU yang berbasis kualitas, mumpuni secara intelektual, profesional dan berintegritas. Karena itu, timsel harus menyepakati tolak ukur untuk menetapkan konfigurasi KPU Sultra lima tahun ke depan.
"Karena seperti apa anggota KPU Sultra yang terpilih lima tahun ke depan, terletak pada tingkat integritas dan tingkat pemahaman timsel dalam melihat karakter daerah. Lima anggota timsel tersebut tidak boleh jalan mandiri sesuai keinginan masing-masing," kata Dr. Najib Husain kepada Kendari Pos, Selasa (31/1), kemarin.
Seleksi calon anggota KPU, kata dia, bukan pekerjaan mudah. Butuh kekompakan kuat seluruh timsel dan butuh desain mau dibawa kemana Sultra lima tahun ke depan dalam konteks pemilihan. Karena ketika timsel provinsi tidak bekerja secara profesional, akan menyebabkan dampak besar terhadap seleksi di tingkat kabupaten dan kota.