"Pemilihan calon anggota KPU Sultra bagian dari standar atau ukuran bagi proses seleksi penerimaan anggota KPU kabupaten/kota. Jadi timsel mesti benar-benar menghasilkan seleksi yang berkualitas," ujar Dr.Najib Husain.
Ketua Program Studi Ilmu dan Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo (Fisip UHO) itu menjelaskan, perihal penting lainnya adalah setiap proses tahapan seleksi dijalankan berbasis transparansi. Tidak boleh timsel bekerja secara tertutup. Atau menutup ruang bagi pers ataupun masyarakat pada umumnya.
Jika perlu timsel membentuk media center untuk memudahkan menyampaikam informasi setiap progres seleksi calon anggota KPU Sultra. "Jika timsel bekerja tertutup artinya tidak ada transparansi, maka pers bisa menyoroti hal tersebut. Atau cara lain masyarakat bisa melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan (DKPP) RI," jelas Dr.Najib.
Biaya seleksi penerimaan calon anggota KPU, ditanggung oleh negara. Peserta tidak sama sekali mengeluarkan biaya. Dr.Najib Husain mewanti-wanti agar peserta tidak coba-coba mencederai muruah timsel dengan membuka ruang terjadinya transaksi antara peserta dan timsel.
"Semua timsel calon anggota KPU wajib steril dari berbagai kepentingan politik misalnya
dari partai polirik (Parpol), ataupun lainnya. Semaksimal mungkin menjauhkan diri dari rayuan yang beraroma kepentingan misalnya ada peserta "titipan". Ini yang mesti harus diawasi bersama agar tidak terjadi transaksi politik yang dapat membunuh marwah timsel," tandas Dr.Najib Husain.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Hugua mengatakan, semua elemen publik seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), aktivis, pers, dan masyarakat mesti bersatu padu mengawasi jalannya proses seleksi calon anggota KPU Sultra. Muaranya, untuk mereduksi berbagai potensi terjadinya pelanggaran yang dapat mencederai prosedur seleksi.
"Kami juga dari komisi II DPR RI yang membidangi Pemilu akan turut mengawasi. Timsel dan peserta calon anggota KPU jangan coba-coba untuk bermain curang. Sebab, ini menyangkut muruah penyelenggaraan Pemilu. Karena anggota KPU terpilih nantinya sangat menentukan seperti apa kualitas Pemilu ke depan," kata Hugua kepada Kendari Pos, Selasa (31/1).
Terkait rentannya ada peserta "titipan" dari parpol, mantan Bupati Wakatobi dua periode itu menilai hal itu tergantung seberapa kuat timsel memegang idealismenya dalam konteks taat dan patuh pada Standart Operating Procedur (SOP) yang telah digariskan.
Jika disinyalir ada peserta yang mencoba untuk "merayu" timsel dengan beragam iming-iming, maka timsel harus tegas dengan menggugurkan peserta bersangkutan. Karena peserta demikian sangat berbahaya bagi kelangsungan sistem demokrasi dalam konteks kepemiluan.
"Di satu sisi, ketika proses seleksi menyalahi SOP, maka yakin dan percaya pasti terendus publik. Pada titik inilah peran pers, LSM, aktivis maupun masyarakat sangat vital mengawasi jalannya seleksi penerimaan calon anggota KPU," tandas Hugua.
Untuk diketahui, dalam nota dinas Sekjend KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno menyebutkan, rancangan PKPU menyebutkan bahwa KPU menetapkan tata cara pembentukan timsel dengan metode rekrutmen tertutup. Dasarnya adalah pasal 27 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan tata cara pembentukan timsel calon anggota KPU provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan KPU.
Selain itu, masa jabatan anggota KPU provinsi pada 16 provinsi akan berakhir 24 Mei 2023, termasuk KPU Provinsi Sultra. Untuk itu, lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KPU provinsi maka ditetapkan timsel calon anggota KPU provinsi. (ali/b)
Timsel Dituntut Profesional
PARA PENCARI ANGGOTA KPU
KPU RI BENTUK TIMSEL
-AMJ lima anggota KPU Sultra saat ini akan berakhir 24 Mei 2023
-Ketua KPU RI membentuk para pencari calon anggota KPU Sultra periode 2023-2028
-Ketua KPU RI menetapkan lima tim seleksi (timsel) calon anggota KPU Sultra
-Penetapan itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 47 tahun 2023
-Penetapan timsel dituangkan dalam pengumuman KPU RI No.1/SDM.12-pu/04/2023
-Timsel melaksanakan seleksi calon anggota KPU Sultra mulai Februari-April 2023
-Empat dari lima timsel berlatar belakang akademisi
LIMA TIMSEL
1.Abdul Kadir
2.Jamhir Safani
3.La Niampe
4.La Ode Taalami
5.Sofyan Sjaf
CATATAN PENGAMAT
-Timsel calon anggota KPU Sultra berperan mengendus potensi peserta "titipan"
-Timsel dituntut bekerja profesional, transparan dan patuh pada regulasi
-Pengamat politik Sultra, Dr. Najib Husain mengatakan, seluruh timsel mesti menyamakan visi
-Visi tentang anggota KPU yang akan dipilih dalam seleksi
-Mencari calon anggota KPU yang berbasis kualitas,
mumpuni secara intelektual, profesional dan berintegritas
-Timsel harus menyepakati tolak ukur menetapkan konfigurasi
KPU Sultra lima tahun ke depan
TIMSEL HARUS KOMPAK
-Wajah KPU Sultra ke depan, ada di tangan timsel
-Semua bergantung pada tingkat integritas dan
pemahaman timsel melihat karakter daerah
-Lima timsel tidak boleh jalan sendiri-sendiri
-Seleksi calon anggota KPU, bukan pekerjaan mudah
-Butuh kekompakan kuat seluruh timsel
-Butuh desain mau dibawa kemana Sultra lima tahun
ke depan dalam konteks pemilihan
TRANSPARAN
-Setiap proses tahapan seleksi harus transparan
-Timsel tidak boleh bekerja secara tertutup bagi pers atau masyarakat
-Jika perlu timsel membentuk media center sebagai pusat informasi progres seleksi
-Jika timsel bekerja tertutup artinya tidak ada transparansi
-Masyarakat bisa melaporkan ke DKPP RI
TRANSAKSI
-Seleksi calon anggota KPU ditanggung negara
-Peserta seleksi jangan mencederai muruah timsel dengan transaksi
-Semua timsel calon anggota KPU wajib steril dari kepentingan politik
-Menjauhkan diri dari rayuan yang beraroma kepentingan peserta "titipan"
-Mesti diawasi bersama agar tidak terjadi transaksi politik
DIPANTAU DPR RI
-Komisi II DPR RI yang membidangi Pemilu akan turut mengawasi proses seleksi
-Anggota Komisi II DPR RI Hugua turut mengawasi
-Ia mengajak LSM, aktivis, pers, dan masyarakat mengawasi
seleksi calon anggota KPU Sultra
-Muaranya, untuk mereduksi berbagai potensi terjadinya pelanggaran
DATA DIOLAH KENDARI POS DARI BERBAGAI SUMBER