KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kawasan hutan di Bumi Anoa cukup luas. Berdasarkan catatan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XXII Kendari, luas hutan mencapai 3,74 juta hektar. Sayangnya dari luasan itu, sekira 108,56 ribu hektar belum dibatas (ditata batas).
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XXII Kendari, Pernando Sinabutar mengungkapkan, ratusan ribu hektar hutan yang belum ditata batas terdapat di dua lokasi. Yakni di Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Padamarang di Kolaka seluas 35,89 ribu hektar dan TWAL Teluk Lasolo di Konawe Utara 72,66 ribu hektar. Terhadap dua kawasan hutan yang belum ditata batas, tahun ini BPKHTL Wilayah XXII Kendari menargetkan penetapan batasnya. Sehingga bisa mewujudkan 100 persen hutan Sultra terbatas.
Pernando menambahkan, kawasan hutan yang belum dilakukan pengukuhan (batas), harus diselesaikan paling lama dua tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Nomor 11 Tahun 2020. "Pengukuhan (batas) kawasan hutan dalam peraturan tersebut, didefinisikan sebagai rangkaian kegiatan penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan dengan tujuan memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas dan luas kawasan hutan. Kami optimis tahun ini 100 persen kawasan hutan di Sultra sudah ditata batas," pungkasnya. (ags)