KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Gubernur Sultra, Ali Mazi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra (Kajati) Sultra, Raimel Jesaja, MH sepakat bekerja sama. Kesepakatan dua pimpinan beda lembaga itu tentu saja kerja sama atas nama lembaga masing-masing. Bukan secara pribadi. Gubernur dan Kajati Sultra bekerja sama dalam penanganan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kerja sama dua lembaga itu mencakup dalam urusan Datun, Kejaksaan dapat mewakili negara atau pemerintah dalam hal memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.
"Saya percaya, bahwa nota kesepakatan yang dihasilkan hari ini (kemarin,red) merupakan sumbangsih berharga dalam ranah pengabdian kita kepada daerah. Khususnya guna memperkuat landasan hukum bagi kita dalam mendorong kemajuan penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan pembangunan daerah serta pemberdayaan masyarakat di Sultra. Utamanya pada bidang hukum perdata dan tata usaha negara," kata Gubernur Ali Mazi saat menyampaikan kata sambutan usai penandatanganan nota kesepakatan di aula rumah jabatan Gubernur Sultra, Senin (30/1), kemarin.
Gubernur Sultra, Ali Mazi juga mengapresiasi Kejati Sultra dan Biro Hukum Setda Pemprov Sultra yang aktif membahas nota kesepakatan antara Pemprov dan Kejati Sultra. "Karena proses pembahasan itulah, lahirlah nota kesepakatan ini," ujarnya.
Gubernur Sultra dua periode itu menambahkan, berbekal nota kesepakatan pada bidang Datun ini, maka menjadi pedoman penanganan masalah hukum di Sultra. "Tujuan nota kesepakatan ini adalah untuk memperkuat regulasi yang telah ada, dan mendorong peningkatan sinergisitas serta kolaborasi seluruh stakeholder dalam hal penanganan hukum Datun di Sultra," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kajati Sultra, Raimel Jesaja mengatakan kesepakatan ini adalah perpanjangan dari kesepakatan sebelumnya. "Setiap MoU yang kami lakukan berlaku dua tahun. Setelah itu dapat diperpanjang. Dalam kerja sama bidang Datun ini, kami membantu pemerintah apabila terdapat masalah hukum. Apakah ada masalah gugatan atau permasalahan dalam bidang hukum lain," ujarnya.
Mantan Wakajati Sulsel itu menegaskan Kejati Sultra akan selalu berkoordinasi, berkolaborasi, bekerja sama dengan jajaran Pemprov Sultra untuk menyelenggarakan dan melaksanakan MoU yang sudah ditanda tangani bersama. "Sehingga tujuan dan manfaat yang ditimbulkan dari kerja sama ini betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat," ungkapnya.
Kajati Raimel menjelaskan kewenangan Kejaksaan dibidang Datun diatur dalam Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. "Disebutkan bahwa Kejaksaan dapat mewakili negara, pemerintah dalam hal memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, SH mengatakan tujuan dari kerja sama itu adalah meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum Datun baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dody menjelaskan, ruang lingkup kerja sama biadng Datun itu adalah
pemberian bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi, dan pemberian pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion). Selain itu, pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit). "Tindakan hukum lain yaitu layanan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di luar dari penegakan hukum, bantuan hukum dan pertimbangan hukum," ujarnya. (rah/kam/c)