Verifikasi Perbaikan Syarat Dukungan DPD
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tahap perbaikan syarat dukungan bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sudah tuntas, yang dimulai 16 sampai 23 Januari 2023. Setelah balon DPD memperbaiki administrasi syarat dukungannya, maka selanjutnya KPU Sultra memverifikasi.
Verifikasi perbaikan syarat dukungan tingkat satu, dimulai 23 Januari dan akan berakhir lusa, 1 Februari 2023. Verifikasi administrasi perbaikan syarat dukungan ini dilakukan di 17 kabupaten/kota.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan, verifikasi administrasi perbaikan syarat dukungan masih berlangsung. "Kemudian dilanjutkan tahap verifikasi faktual dimulai tanggal 6 hingga 26 Februari 2023," ujarnya kepada Kendari Pos, kemarin.
Abdul Natsir menjelaskan, verifikasi perbaikan syarat dukungan ini dilakukan untuk mencocokan antara nama dukungan yang diajukan balon DPD dengan identitas pendukung. Vermin ini dilakukan di 17 Kabupaten dan Kota. Hasil verifikasi administrasi perbaikan syarat dukungan tingkat satu, bakal disampaikan kepada balon anggota DPD RI yang memenuhi syarat.
“Nama dukungan dicocokan dengan identitas pendukung. Misalnya, apabila identitas pendukung ternyata seorang ASN atau berstatus TNI/Polri, maka yang bersangkutan sebagai pendukung dinyatakan gugur,” kata Abdul Natsir.
Seorang ASN, TNI maupun Polri, tidak bisa menjadi pendukung balon DPD. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Ketika berkurang satu pendukung balon DPD akibat digugurkan, maka balon bersangkutan wajib mencari pengganti baru. Masing-masing balon wajib mengumpulkan minimal 2.000 pendukung yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota se-Sultra. Atau setengah dari total jumlah kabupaten dan kota yang ada di Sultra. “Jika tidak memenuhi syarat jumlah pendukung minimal 2.000, maka bisa dipastikan balon bersangkutan gugur,” ujar Abdul Natsir.
Abdul Natsir Muthalib menjelaskan, setelah tahap verifikasi perbaikan syarat dukungan tingkat satu berakhir 1 Februari. Selanjutnya, verifikasi faktual yang dimulai 6 Februari samai 23 Februari 2023. Nantinya pendukung masing-masing balon DPD akan ditemui secara langsung. Untuk dilakukan validasi apakah benar mendukung balon bersangkutan atau tidak.
“Nah, jika misalnya pendukung yang dikunjungi menyatakan tidak mendukung balon DPD atas nama si A misalnya, maka pendukung tersebut akan dicoret dari daftar pendukung yang bersangkutan,” tandas Abdul Natsir.
Sebelumnya, Komisioner KPU Sultra Iwan Rompo menjelaskan, dari 38 nama balon anggota DPD RI Dapil Sultra yang meminta pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sebanyak 28 yang menyerahkan dokumen syarat dukungan yang diunggah melalui Silon. Mereka adalah Abd Rasyid Syawal, Andi Nirwana Sebbu, Andi Sahibuddin, Wa Ode Hamsinah Bolu, dan Amnaeni Dg Tabaji.
Selain itu, Leni Andriani Surunuddin, Masmur M, Aris Achmad, Ratna Lada dan Sarifudin. Kemudian, Abd Jalil, La Ode Umar Bonte, Misbahuddin, Muirun Awi, dan Dirman Alamsyah Masyur. Lalu, Muh Saleh Haming, Musshadadd, Sawaluddin dan Fatmayani Harli Tombili.
Sementara yang lainnya yaitu Amirul Tamim, Wa Ode Rabia Al Adawiah Ridwan, Muhlis, Al Maghfirah Sapri, M Tasmin Latif, Mansyur, Dewa Putu Ardika Seputra, Yurisman Star, dan Tony Akbar Hasibuan. "Jadi total yang sebanyak 28 orang yang diterima di KPU Sultra," ujar Iwan Rompo. (ali/c)