Susun RDTR, Basiran Buka Keran Investasi

  • Bagikan
Basiran

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sejak tahun 2017 lalu, rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Buton sudah direvisi. Sayangnya, dokumen itu tak kunjung tuntas hingga saat ini. Rencana pembangunan dan pengembangan wilayah masih mengacu pada peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2014 tentang RTRW wilayah Kabupaten Buton tahun 2013-2033. Perda ini disusun saat Buton Selatan dan Buton Tengah masih masuk dalam wilayah administrasi Pemkab Buton. Kini Perda itu sudah tak relevan lagi.

Pj. Bupati Buton, Basiran, mengatakan, lambatnya perampungan dokumen administrasi itu bukan unsur kesengajaan. Tetapi memang harus menunggu penyesuaian berjenjang dari provinsi dan pusat. Meski begitu, daerah tetap diperkenankan untuk langsung menyusun rencana detail tata ruang (RDTR). Hal itu tidak akan menjadi masalah karena penyusunan RDTR sudah disesuaikan dengan draf Perda yang baru. "Saya sudah perintahkan OPD terkait untuk buat RDTR, aturan membolehkan. Agar apa yang kita targetkan ke depan seperti investasi itu bisa dipercepat," kata Basiran, Minggu (29/1).

Menurut Buton-1 tersebut, keberadaan RDTR sangat penting karena itu memberi kepastian secara regulasi pada suatu wilayah. Hal ini akan mendukung program investasi karena dari sisi aturan sudah ada kepastian terkait dengan pola ruang dan peruntukannya. “Jadi RDTR sangat membantu bagi calon investor karena sudah ada detail peruntukan di suatu wilayah,” sambungnya.

Basiran mengaku, upaya pemerintah untuk memanfaatkan aspal Buton sebagai pemasok kebutuhan nasional terus berada pada progres positif. Sehingga menjadi momentum saat investor ramai-ramai meninjau lokasi aspal Buton. "Kalau keran investasi kita terbuka lebar, prosesnya akan lebih cepat untuk berkembang," tutupnya. (b/lyn)

  • Bagikan