ASN dan Perangkat Desa Nikmati Bansos

  • Bagikan
Ilustrasi

Inspektorat dan DPMD Dianggap Lalai

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Semestinya, bantuan sosial (Bansos) diperuntukkan bagi warga kurang mampu. Namun kenyataannya, masih saja ada pihak yang tak berhak menikmati. Seperti yang terjadi di Kolaka Utara (Kolut). Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra), penyaluran Bansos pada sejumlah desa bermasalah. Angkanya bahkan mencapai ribuan dan ditemukan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang turut "menikmati" dana Bansos tersebut.

Kepala BPK Perwakilan Sultra, Dadek Nandemar, mengatakan, penyaluran Bansos di sejumlah desa perlu dievaluasi. Pasalnya, tidak sedikit yang salah sasaran. Diantaranya, sebanyak 1.086 keluarga penerima manfaat (KPM) menerima stimualn ganda berupa bantuan langsung tunai (BLT) maupun lainnya. Selain itu, ada ditemukan 89 KPM yang tercatat dalam satu kartu keluarga (KK) menerima lebih dari satu BLT desa.

"Kami juga menemukan penerima BLT berpenghasilan tetap. 63 KPM merupakan Perangkat Desa dan 14 lainnya berstatus ASN. Atas temuan ini, BPK mengeluarkan rekomendasi. Isinya berupa meminta Pemda segera menetapkan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dana desa (DD) mencakup proses pendataan KPM BLT. Menetapkan mekanisme koordinasi data antara Pemerintah Desa (Pemdes) dan pendamping bantuan pusat terkait Bansos yang tumpang tindih tersebut," jelas Dadek, akhir pekan lalu.

Dadek Nandemar

Di sisi lain, BPK meminta pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kolut memberi teguran bagi kepala desa (Kades) yang memberi Bansos kepada ASN dan perangkat desa. Bukan hanya itu, DPMD diminta melakukan pembinaan pendataan KPM BLT yang sesuai dengan perundang-undangan. Selain persoalan pendataan, pihaknya juga memberi rekomendasi tentang penyaluran. Pasalnya, ada empat desa di Kolut yang waktu penyaluran tidak sesuai ketentuan. Ada pula besaran BLT yang diterima 21 KPM pada tujuh desa, kurang dari yang ditetapkan.

"Akibat tidak tepat penyaluran, BLT desa tidak dapat dimanfaatkan KPM diwaktu yang tepat. Selisih BLT yang kurang berisiko disalahgunakan oleh Pemdes. Makanya, BPK memerintahkan DPMD memberikan teguran kepada para Kades dan membayar BLT sesuai ketentuan. BPK menilai pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atas pengelolaan BLT belum dilakukan. Artinya, Inspektorat belum merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengawasan atas BLT desa tahun 2022," sorot Dadek Nandemar.

Kelalaian pengawas dan pembinaan itu, menyebabkan tujuan pencapaian dan ketepatan sasaran program BLT desa tidak bisa diukur. Di satu sisi, persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan BLT tak dapat diidentifikasi untuk ditindaklanjuti dengan solusi perbaikan. "Kami merekomendasikan kepada bupati agar memerintahkan untuk merencanakan dan melaksanakan pengawasan penyaluran BLT. BPK turut memberikan teguran kepada DPMD yang tidak melakukan pembinaan terhadap Pemdes mengenai penetapan KPM dan tidak memastikan bantuan sesuai ketentuan," tandasnya. (mal)

Temuan BPK atas Penyaluran BLT Desa
-14 KPM Berstatus ASN, nilai bantuan : Rp 37,8 Juta
-62 KPM merupakan Perangkat Desa, nilai bantuan : Rp 161,1 Juta
-89 KPM Tercatat Satu KK (menerima lebih dari 1 BLT desa), nilai bantuan : Rp 187,2 Juta
-1.086 KPM menerima bantuan banda, nilai bantuan : Rp 2,136 miliar
-Waktu penyaluran dan pelaporan BLT desa tak sesuai ketentuan
-Besaran BLT yang disalurkan kurang

  • Bagikan