Wagub Tolak Usulan Kenaikan BPIH

  • Bagikan
Dr.H.Lukman Abunawas, SH.,MH.,M.Si

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023. Kenaikan BPIH sebesar Rp69 juta per calon jamaah haji (CJH). Naik Rp30 juta dibandingkan BPIH 2022 yang berkisar Rp39 juta per orang. Usulan Kemenag itu sontak menuai penolakan.

Di level nasional, anggota DPR RI dan tokoh politik menolak rencana itu. Mereka meminta Kemenag menghitung ulang rencana kenaikan BPIH 2023. Di Sultra, Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Lukman Abunawas bersikap yang sama. Menurutnya, kenaikan BPIH terlalu terburu-buru. Mengingat, pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir dan tahun 2023 yang diprediksi sebagai tahun resesi, tentu kebijakan ini akan sangat memberatkan para calon jamaah haji.

"Menurut saya selaku Wagub dan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sultra sebaiknya kebijakan kenaikan BPIH jangan dilakukan. Mengingat kita baru saja lepas dari pandemi Covid-19 dan saat ini sedang inflasi ekonomi. Kita pun masih dalam bayang-bayang ancaman resesi. Jadi sangat tidak tepat bila ongkos haji dinaikkan tahun ini," kata Wagub Lukman Abunawas kepada Kendari Pos, kemarin.

Bagi Wagub Lukman Abunawas, sangat tidak momentumnya Kemenag mengusulkan kenaikan BPIH. Di tengah situasi saat ini, seharusnya mengantisipasi kondisi bangsa dan negara ditengah gejolak ekonomi global. "Silakan saja pak menteri mengusulkan tapi tanggapan daerah mayoritas masih menolak. Ini (usulan kenaikan BPIH) belum layak. Mereka harusnya melihat kondisi negara kita saat ini," ujarnya.

Mantan Bupati Konawe dua periode itu menegaskan saat ini banyak pihak menolak usulan kenaikan ongkos haji. Sebab setiap kebijakan yang dikeluarkan mesti dibahas di DPR RI. "Tapi DPR RI juga menolak kenaikan ongkos haji. Jadi kita di daerah berharap kebijakan ini tidak diberlakukan," tutur Wagub Lukman Abunawas.

Sebelumnya, Kemenag mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp98,8 juta per calon jamaah. Namun, dari BPIH itu hanya 70 persen di antaranya yang dibebankan kepada jamaah haji atau sebesar Rp69 juta, sementara 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.

“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp98.893.909, ini naik sekitar Rp514 ribu dengan komposisi Bipih Rp69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 juta atau 30 persen,” ucap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, beberapa waktu lalu.

Sehingga, biaya haji 2023 ini naik dua kali lipat dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp39,8 juta. Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan 2018 sampai 2020 lalu, yang ditetapkan sebesar Rp35 juta. (rah/c)

  • Bagikan

Exit mobile version