Lindungi Honorer, Aparat Desa dan Pekerja Rentan

  • Bagikan
Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga (ketiga dari kiri) bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Hamrul Ilyas (tiga dari kanan) dan Asisten II, Sahlul (dua dari kanan), Kepala DPMD, Anas Mas’ud (kanan), Kadis Sosial, Nurlita Jaya AS (dua dari kiri) usai penandatanganan perjanjian kerja sama di auditorium kantor bupati, kemarin

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Komitmen untuk memberikan perlindungan bagi Pegawai Pemerintah non Aparatur Sipil Negara (ASN), Aparatur Pemerintah Desa dan pekerja rentan diperlihatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) di wilayahnya. Hal itu ditunjukkan dengan melakukan perjanjian kerja sama antara Pemkab dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di auditorium kantor bupati, Jumat (27/1).

Perjanjian kerja sama itu ditandatangani langsung Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Hamrul Ilyas.

Dalam perjanjian tersebut memuat tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ketiga kategori itu. Surunuddin Dangga mengatakan, perjanjian kerja sama itu bukan hanya seremonial belaka. Sebab akan diikuti dengan kerja nyata dan komitmen Pemkab untuk memberikan perlindungan tersebut. Diharapkan, lanjutnya, sinergitas akan terus terbangun. "Jika setiap desa memberikan perlindungan kepada 50 pekerja rentan maka akan terlindungi 16.800 orang. Terlebih lagi jika desa mampu memberikan perlindungan hingga 100 pekerja rentan, maka akan jauh lebih besar lagi," ungkapnya.

Hal tersebut, kata ia, juga merupakan wujud peran Pemkab dalam pengentasan kemiskinan ekstrem. Sesuai target Pemerintah Pusat kemiskinan ekstrem akan dituntaskan pada tahun 2024. "Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem," ujarnya.

Lebih lanjut kepada semua Organisasi Perangkat Daerah, Konsel-1 itu menyampaikan, semua harus memberikan perlindungan bagi semua Pegawai Pemerintah non ASN. "Semua OPD diharapkan secara bersama-sama memberikan perlindungan bagi honorer di instansinya pada tahun ini," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Konsel, Hamrul Ilyas, menyampaikan apresiasinya kepada Pemkab. "Kita ketahui di Konsel sudah mendaftarkan kepala desa, aparat dan BPD dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sejak tahun 2022 melalui kebijakan bupati dalam Perbup nomor 99 tahun 2022," terangnya. Ditambah lagi, pada tahun 2023, Pemkab berkomitmen semua non ASN, Aparat Desa dan pekerja rentan (miskin) terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. (b/ndi)

  • Bagikan