KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) akan merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) setelah melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pendaftaran akan dibuka selama 26 - 31 Januari 2023. Komisioner KPU Mubar, LM.
Nuzul mengatakan masyarakat yang ingin menjadi anggota Pantarlih sudah bisa mendaftarkan diri. Tentunya dengan memenuhi segala pesyaratan yang telah ditentukan Seluruh tahapan hingga persyaratan pendaftaran sebagai anggota Pantarlih telah diumumkan melalui media massa. Sehingga apa yang menjadi ketentuan tersebut wajib dipenuhi oleh calon pelamar. “Ada beberapa persyaratan, salah satunya bekerja di desa itu atau masyarakat di desa itu,” ucapnya saat ditemui, kemarin.
Katanya, setelah pemberkasan dan memenuhi syarat maka akan dilanjutkan tahap wawancara. Siapa yang menguasai Ilmu Teknologi (IT) dan memiliki keterampilan berkomunikasi (akan menjadi prioritas, red).
Koordinator Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Mubar itu menambahkan, berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2022 dan petunjuk teknis nomor 534 tahun 2022 pembentukkan Pantarlih adalah wewenang PPS. Tugas Pantarlih adalah melakukan pemutakhiran data pemilih. “Yaitu dengan mencoklik data pemilih dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diserahkan oleh Dukcapil.
Tujuanya memastikan data pemilih terbaru dari data DP4 sekaligus singkronisasi dari data pemilih sebelumnya. “Jadi perekrutan anggota Pantarlih ini sesuai jumlah TPS dalam desa. Misalkan, dua TPS maka anggota Pantarlih juga dua orang. Mereka bekerja dengan berkujung langsung dari rumah ke rumah melakukan pencoklikan. Setelah itu rumah yang telah dikujungi dan dicoklik maka ditempelken stiker sebagai penanda,” tutup kooordinator wilayah Kecamatan Tiworo Selatan dan Maginti itu. (ahi/b)