Benahi Keuangan, Pemkab Kolut Gandeng BPK

  • Bagikan
Pj Bupati Kolut, Parinringi (kanan) menyerahkan cinderamata kepada Kepala BPK Perwakilan Sultra, Dadek Nandemar (tengah) pada acara sosialisasi optimalisasi Tupoksi BPK dan DPR dalam pengawasan dan pengelolaan dana desa di aula Masjid Agung Lasusua, kemarin. Tampak anggota DPR RI Bahtra Banong (kiri).


-83 Desa Kategori "Rapor Merah"

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tata kelola keuangan desa di Kolaka Utara (Kolut) harus menjadi perhatian. Dari hasil uji petik Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara, hanya satu dari 84 desa yang masuk kategori hijau. Sementara 83 desa dinyatakan ada masalah. Atas dasar itulah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolut terus berupaya membenahi pengelolaan keuangan desa. Mulai dari kegiatan sosialisasi hingga bimbingan teknis (Bimtek). Langkah ini tak hanya sekadar mencegah aparat desa dari jeratan hukum, namun juga memastikan pengelolaan anggaran tepat sasaran.

Penjabat (Pj) Bupati Kolut, Parinringi, mengatakan, miliaran anggaran setiap tahunnya mengalir ke desa. Tahun 2022 lalu, dana yang ditransfer ke kas desa di Kolut mencapai Rp 161 miliar. Anggaran yang masuk terdiri dari dana desa (DD) sebesar Rp 111 miliar dan alokasi dana desa (ADD) Rp 49 miliar. Dana tersebut tersebar di 127 desa di Kolut. Kebijakan ini tak lain untuk mendorong pembangunan di desa. Namun pengelolaan anggarannya harus akuntabel.

"Kami berharap pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai koridor aturan perundangan-undangan. Dengan begitu, bantuan keuangan desa anggaran dapat dipertanggungjawabkan baik secara teknis, administrasi maupun hukum. Jika tidak dikelola dengan baik, program bisa gagal bahkan bisa berimplikasi pada persoalan hukum. Makanya, kita harus kedepankan transparansi dan akuntabilitas," kata Parinringi saat memberi pengarahan di acara sosialisasi optimalisasi Tupoksi BPK dan DPR dalam pengawasan dan pengelolaan dana desa di aula Masjid Agung Lasusua, Jumat (27/1).

Sosialisasi ini sambung mantan Wakil Bupati (Wabup) Konawe tersebut, merupakan inisiasi BPK Perwakilan Sultra. Langkah ini sebagai bentuk implementasi dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara yang akuntabel. Ia berharap BPK bisa membimbing, membantu dan mengarahkan aparat desa agar bisa semakin meminimalisir adanya temuan.

"Kami berharap penguatan fungsi BPK dan DPR RI betul-betul bisa bersinergi dengan pemerintah yang telah menggulirkan DD. Pada gilirannya, dana tersebut bisa memberikan dampak positif bagi kemajuan desa. Pada momentum ini, kami berharap BPK dan DPR bisa memberikan pencerahan baik kepada aparat desa hingga ke tingkat Pemkab. Secara teknis para kepala desa dan aparatnya telah mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) tentang pengelolaan DD. Namun dengan sosialisasi ini akan menambah pengetahuan dan wawasan seiring dinamika pemerintahan," ujar Parinringi.

Kepala BPK Perwakilan Sultra, Dadek Nandemar, menjelaskan, siklus pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Di desa, pengelolaan masih berbasis kas desa belum menerapkan sistem akrual. Pencatatan transaksi saat kas masuk dan keluar dari rekening. Bentuk pertanggungjawaban berupa laporan keuangan dan realisasi kegiatan. Untuk keuangan meliputi APBDes dan catatan atas laporan keuangan. Sementara realisasi kegiatan yaitu daftar program sektoral, daerah dan lainnya yang masuk ke desa.

"Pagu anggaran DD tahun lalu sebesar Rp 68 triliun. Dana ini dialokasikan di 74.961 desa di 434 kabupaten seluruh Indonesia. Khusus di Kolut kebagian anggaran dan realisasi DD sebesar Rp 113 miliar dan Rp 111 miliar. Hasil pemeriksaan uji petik 84 desa pada 15 kecamatan, terdapat 53 desa bermasalah. Makanya, kami mengeluarkan surat rekomendasi ke bupati. Kami berharap aparat desa harus lebih memahami pengelolaan anggaran. Azas pengelolaan keuangan desa diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2018," pungkasnya. (mal)

  • Bagikan