KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal meninjau lokasi operasional PT Agung Bumi Karsa (ABK) di Kelurahan Petoaha, Kecamatan Nambo. Itu dilakukan untuk menindaklanjuti aspirasi warga yang merasa dirugikan oleh aktivitas PT ABK yang diduga mencemari udara.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengaku akan menindaklanjut aduan sejumlah warga Petoaha atas aktivitas PT ABK yang diduga menghasilkan debu. “Saya ingin segera bertemu dengan PT Agung,” ungkap Asmawa ketika menerima warga di Kantor Wali Kota Kendari, kemarin.
Jika terbukti melanggar, Asmawa mengaku tak segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan. Namun sebelum bertindak, ia menyarankan kepada masyarakat Petoaha untuk membuat aduan tertulis sehingga bisa diproses lebih lanjut.
Pada kesempatan yang sama, Odek, warga Petoaha meminta Pemkot Kendari segera membekukan izin usaha PT ABK karena diduga mencemari udara akibat aktivitas mesin pemecah batu (Chruser) dan Asphalt Mixing Plant (AMP). “Banyak sekali debunya. Sangat mengganggu kesehatan. Kami harap Pemkot segera ke lokasi untuk menghentikan kegiatan perusahaan,” keluhnya. (ags/b)