KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Alur perizinan pada layanan pemerintah, sering dianggap masih berbelit. Masyarakat kerap merasa kesulitan dan harus menghabiskan waktu lama untuk berurusan dan pintu ke pintu. Hal itu dinilai menjadi benang kusut birokrasi. Solusinya kini dengan menghadirkan konsep Mall Pelayanan Publik (MPP). Dengan MPP bisa memanfaatkan sistem satu data agar antarinstansi pemerintah dapat saling berkolaborasi menciptakan pelayanan yang cepat.
MPP itu diatur dalam Peraturan Presiden nomor 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan MPP. Perpres tersebut mengatur, pada tahun 2024 semua kabupaten/kota wajib memiliki Mall Pelayanan Publik. Pemkab Buton sebelumnya sudah mendesain MPP dan menetapkan lokasinya. Hanya saja, kondisi fiskal daerah tidak memungkinkan untuk mengalokasikan anggaran pembangunan. Pj. Bupati Buton, Basiran, mengatakan, pemerintah harus punya solusi alternatif jika keuangan daerah tidak mencukupi. Sebab tahun 2024 gedung pelayanan itu sudah harus dimanfaatkan, sementara pembangunannya pun kini belum dimulai. "Setelah diskusi, kita sepakat menggunakan gedung yang sebelumnya untuk kantin yang di depan gedung D. Itu rasanya cukup untuk digunakan beberapa OPD dan instansi," gagasnya, Kamis (26/1).
Menurut Basiran, minimal Pemerintah Kabupaten Buton sudah memulai. Sebab itu instruksi yang wajib dari Pemerintah Pusat. Saat ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tengah menyiapkan fasilitas di dalamnya. "Sedang dikoordinasikan dengan Bidang Aset. Bagaimana meja kursinya. Kita pakai dulu yang tersedia semuanya," tambah Buton-1 tersebut.
Di dalam MPP nanti juga akan ada pelayanan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepolisian, BPJS serta lainnya. "Mudah-mudahan dengan ini akan banyak manfaat, misalnya investasi juga semakin mudah dan cepat," pungkas Basiran. (b/lyn)