Surunuddin Minta ASN Jaga Netralitas dan Layani Publik !

  • Bagikan
H. Surunuddin Dangga

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak akan berlangsung pada tahun 2024 mendatang. Demi terjaganya demokrasi, Bupati Konawe Selatan (Konsel), H. Surunuddin Dangga, terus menegaskan pada para aparaturnya untuk menjaga netralitas. Fokus memberikan pelayanan publik yang baik ke masyarakat dan tidak terganggu oleh kepentingan apapun. "Saya ingatkan, jaga netralitas ASN. Tugas kita memberikan pelayanan publik dengan baik. Untuk itu fokus bekerja dan menyukseskan program program pemerintah untuk masyarakat," tegasnya, kemarin.

Surunuddin mengatakan hal itu dilakukan untuk menjaga demokrasi di Konawe Selatan lebih baik dan maju dari tahun ke tahun. "Ini merupakan salah satu visi misi saya sebagai kepala daerah untuk memastikan demokrasi berjalan dengan baik," kata Surunuddin. Konsel-1 itu juga melarang aparaturnya untuk mengurusi Parpol. Selain untuk menjaga netralitas juga agar lebih profesional. "Ketika sudah menjadi ASN, ada belenggu atau batasan-batasan yang tak boleh dilakukan. Misalnya, hak berserikat dan berkumpul. ASN tidak boleh menjadi anggota partai politik. Ini semata demi menjaga netralitas dan profesionalisme. Kalau masuk Parpol, ASN menjadi tidak netral lagi," jelasnya.

Surunuddin menjelaskan ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014. Dalam aturan tersebut termaktub, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
"Kalau ASN, harga mati, kita larang untuk terlibat politik praktis dan itu aturannya jelas. Sanksinya jelas dan itu sudah kami buktikan di Pemilu-pemilu sebelumnya. Bahkan ada ASN yang terlapor di Bawaslu hingga divonis penjara," terang mantan Ketua DPRD Konsel tersebut.

Bupati dua periode itu mengaku selalu mengingatkan aparaturnya dalam setiap kesempatan. "Jika ditemukan, sanksinya jelas. Selain teguran, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan bahkan hingga gaji ditahan," tandasnya. (c/ndi)

  • Bagikan