KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Seorang pria inisial LH (46), tak berkutik saat diringkus personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari. Dia dibekuk polisi di rumahnya. Lokasinya di Kelurahan Purirano, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, sekitar pukul 12.30 Wita. Atas kasus dugaan mencabuli anak tetangganya (sebut saja Bunga) yang masih berumur 10 tahun. Pria yang berprofesi sebagai petani ini, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolresta Kendari, Kombespol Muhammad Eka Faturrahman menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan. Ditemukan dua alat bukti. LH resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan tetangga pelaku. “Terduga pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” kata Muhammad Eka Faturrahman kepada Kendari Pos, Rabu (25/1).
Mantan Dir Narkoba Polda Sultra ini menambahkan, dugaan pencabulan dilakukan pelaku 16 Oktober 2022 lalu. Perbuatan bejat pelaku ini dilakukan di rumahnya. “Awalnya pelaku memanggil korban ke rumahnya. Lalu korban mendatangi tersangka. Saat di rumah tersangka, korban diajak masuk ke dalam kamar,” jelasnya.
Sebelum beraksi, kata dia, tersangka memberikan uang Rp150 ribu. Lalu membuka pakaian korban. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku menyuruhnya pulang dan menyampaikan kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. “Namun, ibu korban yang melihat kelakukan anaknya yang aneh atau lain dari biasa, merasa curiga. Karena korban sering diam karena alat vitalnya sakit,” jelasnya.
Eka Faturrahman menambahkan, pelaku dan korban adalah tetangga. Korban mengaku setelah diinterogasi oleh tantenya “Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada Desember 2022 lalu. Setelah alat bukti terpenuhi, pelaku kami tangkap di rumahnya,” tandasnya. (ali/b)