PBB Objek Piutang Terbesar

  • Bagikan
Romeo Syahrir

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tahun 2022 lalu, pajak daerah yang diperoleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi, melampaui target, mencapai Rp 7,7 miliar. Meski demikian, ternyata masih banyak objek pajak yang memiliki piutang. Kewajiban daerah untuk memungut piutang dari objek pajak ini akan kembali dilakukan pada tahun 2023 ini. Salah satu objek yang paling banyak menyumbang piutang tahun lalu adalah pajak bumi dan bangunan (PBB). Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Wakatobi, Romeo Syahrir, menjelaskan, untuk pajak daerah tahun lalu secara agregat tercapai dan melampaui target. Hanya, secara debitur masih banyak objek pajak yang dinilai belum tercapai. Banyaknya piutang hakekatnya ada pada beberapa objek pajak. Namun PBB masih yang paling besar.

“Ada beberapa objek pajak yang masih banyak piutangnya, salah satu paling banyak adalah PBB. Di dalam pajak ada ketentuan dipaksa dan diwajibkan, tapi ada kemudahan. Tahun ini kita punya kewajiban untuk menagih tunggakan tersebut,” tegas Romeo, Rabu (25/1). Namun, meskipun ada paksaan dan kewajiban, selalu ada kemudahan di dalamnya. Yang pertama, bagaimana caranya pengakuan mereka untuk membayar pajak. Kalau kemampuan ekonomi dengan segala pertimbangannya dinilai kurang mampu, maka akan diberi kemudahan.

“Nanti pembayarannya apakah diangsur. Tapi ada konsekuensi yang harus ditanggung, yakni ada denda. Nah, yang paling penting kan pengakuan dulu dari mereka untuk membayar. Kemudian ada komitmen, sehingga bisa diberi kemudahan ini,” tambah Romeo. Kendati tidak membeberkan tunggakan tersebut namun ia menyadari meski sudah menyeberang tahun, pihaknya tetap akan melakukan penagihan hingga terbayar. Sebab pajak itu wajib dan sifatnya dipaksa. (c/thy)

  • Bagikan