KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- 85 peserta dinyatakan lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional tenaga kesehatan lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra). Mereka kini, tinggal menunggu penetapan nomor induk atau NI. Kemarin, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra mengumpulkan mereka. Tujuannya, mereka diarahkan untuk mengikuti tata cara pengisian data untuk penetapan Nomor Induk (NI).
Kepala Subbidang (Kasubid) Formasi BKD Sultra, Hadrawati Yusuf mengatakan, 85 peserta PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan dinyatakan lulus seleksi kompetensi. Saat ini, mereka melakukan pendaftaran ulang di BKD Sultra. “Hari ini (kemarin,red) sudah mulai pendaftaran ulang. Kami beri pengarahan pengisian data untuk penetapan NI,” ungkap Hadrawati Yusuf, Rabu (25/1).
Lanjut dia, peserta seleksi kompetensi tenaga kesehatan yang dinyatakan lulus, melakukan pendaftaran ulang melalui BKD Sultra. Mereka harus membawa kartu peserta ujian seleksi kompetensi PPPK tenaga kesehatan tahun 2022. Kemudian, ijazah dan transkrip nilai yang digunakan pada saat pendaftaran. Dia menambahkan, bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat sebagai PPPK, maka Pemprov Sultra berhak membatalkan kelulusan. Serta memberhentikan status sebagai PPPK. “Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal itu, tindakan penipuan. Kepada peserta, keluarga maupun pihak lain, dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” tandasnya. (b/rah)