PT PMS Diminta Benahi Rambu

  • Bagikan
Tim terpadu saat melakukan peninjauan terhadap aktivitas pengangkutan material tambang PT PMS di Desa Hakatutobu, terkait izin penggunaan jalan umum

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tim Terpadu dari Dinas Perhubungan, Polri dan sejumlah pihak terkait lainnya baru-baru ini kembali melakukan peninjauan terhadap aktivitas pengangkutan material tambang yang dilakukan oleh PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS). Perusahaan tambang swasta tersebut berada di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kolaka, Marsukat Riadi, mengungkapkan, peninjauan ke PT PMS dilakukan terkait perpanjangan izin perlintasan jalan nasional. Hasilnya, kata dia, tim memberikan beberapa rekomendasi berkaitan dengan izin tersebut.

"Rekomendasi khusus dari Dishub Kolaka yaitu pembenahan rambu-rambu. Sebab rambu-rambu yang ada saat ini sudah usang," bebernya, Selasa (24/1). Mantan Kasatpol PP Kolaka tersebut berharap, agar rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak PT PMS. Apalagi kata dia, pembenahan rambu-rambu tersebut tidak terlalu membutuhkan biaya besar dan waktu yang lama. "Kalau rambu-rambu yang sudah usang itu harus diganti. Supaya pengendara bisa memerhatikan rambu-rambu tersebut dengan baik. Petunjuk jalan tersebut sangat penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tegas Marsukat.

Untuk diketahui, PT PMS pernah ditegur karena dinilai tidak maksimal dalam menjalankan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam pengangkutan material tambang. Sehingga aktivitasnya membuat ruas jalan nasional yang dilintasi menjadi kotor, licin dan berlumpur. (b/fad)

  • Bagikan