PPS di Konsel Dituntut Independen, Jauhi Godaan !

  • Bagikan
Para anggota Panitia Pemungutan Suara pada Pemilu 2024 saat mengikuti pelantikan di halaman Kantor KPU Konsel, kemarin

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 dituntut independen. Mereka tidak boleh memihak dan menguntungkan peserta Pemilu. Semua harus bekerja sesuai sumpah dan tak boleh lalai dalam menjalankan tugas. Penegasan tersebut dilontarkan Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga. Menurutnya penyelenggara Pemilu harus serius, tak boleh bermain dengan partai politik. "Kalau tergoda, tanggung sendiri nanti akibatnya. Sebagai pimpinan daerah, itu yang saya ingatkan," ungkapnya saat pelantikan 1.053 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024, di halaman Kantor KPU Konsel, Selasa (24/1).

Lebih lanjut, Surunuddin, mengatakan sebagai penyelenggara di tingkat desa, PPS diminta berhati-hati. Jika sebelum menjadi penyelenggara masih terafiliasi dengan salah satu partai politik atau figur politisi, maka kini harus ditinggalkan. "Laksanakan tugas sebaik-baiknya, kalau ada permasalahan sampaikan ke Pemerintah Daerah. Kita bahu membahu menyukseskan Pemilu. Tidak boleh ada satu orang pun wajib pilih yang tak menggunakan hak pilihnya. Hak itu diatur undang-undang, jika ada masyarakat yang belum punya KTP, segera laporkan agar diurus," tegasnya.

Sementara itu Ketua KPU Konsel, Aliudin mengungkapkan pemungutan suara Pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari. Rangkaian tahapan telah berjalan hingga pada pelantikan Badan Adhoc.
"Terima kasih kepada Pak bupati dan juga atas dukungan dari pemerintah, baik fasilitas dan lainnya selama ini, hingga sejauh ini segala tahapan berjalan lancar," akunya. Ia menekankan pada PPS yang baru dilantik agar menjadi penyelenggara yang menepati asas dan prinsip. "Kita harus tegakkan netralitas dan independensi sebagai penyelenggara Pemilu," pintanya.

Ia juga mengarahkan agar Badan Adhoc yang dilantik mampu melakukan koordinasi sebaik-baiknya, baik secara internal dan eksternal. "Jaga komunikasi dan harmonisasi sesama penyelenggara. Hindari perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan patuh sesuai hirarki KPU," tekannya. (b/ndi)

  • Bagikan