Jasa Raharja Sultra Edukasi Prajurit TNI Terkait Jaminan Perlindungan Sosial

  • Bagikan
Kepala Unit Operasional Jasa Raharja, Gunawan sempatkan foto bersama Prajurit TNI di Kendari.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID – Jasa Raharja Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan sosialisasi terkait peran dan fungsi Jasa Raharja pada kegiatan Operasi Gaktib Polisi Militer “WASPADA WIRA BADIK 2023” dan Operasi Yustisi Polisi Militer “CITRA WIRA BADIK 2023”, yang dilaksanakan di Aula Madenpom XIV/3 Kendari, Selasa (24/01).

Kegiatan ini dihadiri oleh Gunawan, selaku Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara sebagai narasumber.

Gunawan menjelaskan komitmen Jasa Raharja untuk terus berbenah dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dalam sosialisasi yang dibawakan, Gunawan juga menjelaskan program-program yang telah dilaksanakan oleh Jasa Raharja sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi baik dilaksanakan sendiri oleh Jasa Raharja maupun yang dilaksanakan bersama dengan mitra kerja.

Kegiatan pencegahan laka lantas diantaranya kegiatan sosialisasi baik di sekolah, melalui undangan kegiatan, sosial media hingga media lokal dan nasional, selain itu pemasangan rambu peringatab, himbauan, pembagian brosur/pamflet, penyerahan bantuan sarana pencegahan laka lantas hingga kegiatan pelayanan kesehatan yang secara aktif dilakukan diberbagai titik keramaian misalnya di pelabuhan dan terminal bagi para pengemudi, awak kapal hingga penumpang dengan tujuan agar mereka melakukan perjalanan dalam kondisi yang sehat.

Jasa Raharja Sulawesi Tenggara akan terus berupaya didalam meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai wujud hadirnya negara memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (KP)

  • Bagikan