Sultra Terbaik Penanganan Covid-19

  • Bagikan
Sekda Sultra, Asrun Lio (tengah), Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh (kiri) dan Asisten III Setda Pemprov, Sukanto Toding (kanan) saat rapat evaluasi pelaksanaan kegiatan Satgas Covid-19 tahun 2022 dan rencana kegiatan tahun 2023 di Posko Satgas Covid-19 Sultra, kemarin.


--Asrun Lio Pastikan Pencegahan Penularan Berlanjut

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah pusat telah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut ditempuh menimbang kondisi pandemi Covid-19 yang sudah terkendali. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, salah satu daerah yang sangat masif mengendalikan pandemi Covid-19.

Kendati begitu, upaya penanganan terhadap wabah yang menyerang sistem pernapasan itu tetap dijalankan Pemprov Sultra. Satgas Penangangan Covid-19 tetap melaksanakan penanggulangan. Upaya itu dilakukan untuk mencegah penularannya.

"Sultra tercatat sebagai salah satu daerah terbaik di Indonesia dalam penanganan Covid-19. Meski PPKM telah di cabut, namun kegiatan-kegiatan penanggulangan Covid-19 dan pencegahan penularan harus tetap jadi prioritas," ujar Sekda Provinsi Sultra, Asrun Lio dalam rapat evaluasi pelaksanaan kegiatan Satgas Covid-19 tahun 2022 dan rencana aksi tahun 2023 di Posko Satgas Sultra, kemarin.

Sekda Asrun Lio yang juga Ketua Harian Satgas Covid-19 itu tak menampik jika lonjakan kasus Covid-19 bisa terjadi. Sebab, pandemi Covid-19 belum seutuhnya berakhir. Sebagai bentuk antisipasi, diperlukan masa transisi yang didalamnya terdapat kegiatan atau program yang perlu diterapkan tahun 2023 ini.

Bagi Sekda Asrun Lio, pada masa transisi, setiap warga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) agar terhindar dari Covid-19. Pihaknya juga akan memasifkan edukasi kepada masyarakat dengan melaksanakan gerakan masyarakat hidup sehat, dan memberikan perhatian serta penghimpunan dari risiko penularan Covid-19.

"Pemerintah juga memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk melakukan testing jika terjadi kontak terhadap kasus yang terkonfirmasi Covid," ungkap Sekda Asrun Lio.

Mantan Kepala Dinas Dikbud Sultra itu menambahkan, program vaksinasi Covid-19 mesti digencarkan untuk melindungi masyarakat dari potensi penularan Covid-19.

"Program vaksinasi dikoordinir oleh satgas. Satgas harus mendorong masyarakat tetap mau melakukan vaksinasi dengan menyediakan tempat-tempat vaksin secara umum," kata Sekda Asrun Lio.

Kepala Dinas Kesehatan Sultra, dr. Putu Agustin Kusumawati mengatakan penerapan prokes harus tetap berlanjut meskipun kebijakan PPKM telah dicabut pemerintah. Penerapan prokes sangat penting untuk melindungi warga dari penularan Covid-19.

"Satgas Covid-19 di 17 kabupaten/kota kami minta untuk lebih mengedukasi masyarakat agar menaati prokes. Yang paling utama adalah pemberian vaksinasi. Masyarakat usia di atas 18 tahun sudah boleh melakukan vaksinasi booster kedua," ujar dr. Putu Agustin. (ags/rah/b)

HALAU & CEGAH COVID-19

SULTRA TERBAIK
-Kebijakan PPKM telah dicabut pemerintah pusat
-Kebijakan itu ditempuh menimbang terkendali pandemi Covid-19
-Pemprov Sultra, salah satu daerah yang masif mengendalikan Covid-19
-Sultra tercatat sebagai salah satu daerah terbaik
di Indonesia dalam menangani Covid-19

PRIORITAS
-Meski PPKM dicabut, kegiatan penanggulangan Covid-19 tetap ditunaikan
-Satgas Covid-19 Sultra diminta prioritaskan pencegahah penularan
-Sebab, pandemi Covid-19 belum seutuhnya berakhir
-Potensi lonjakan kasus Covid-19 bisa saja terjadi

MASA TRANSISI
-Sebagai bentuk antisipasi, diperlukan masa transisi
-Didalamnya terdapat kegiatan/program kerja diterapkan tahun 2023
-Pada masa transisi, warga harus menerapkan protokol kesehatan (prokes)
-Satgas harus memasifkan edukasi masyarakat
-Caranya, melalui gerakan masyarakat hidup sehat
-Selain itu, memberikan perhatian dari risiko penularan Covid-19
-Memberikan kesadaran untuk testing jika terjadi
kontak dengan pasien terkonfirmasi Covid

VAKSINASI
-Program vaksinasi Covid-19 mesti digencarkan
-Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari potensi penularan
-Program vaksinasi dikoordinir Satgas Covid-19
-Satgas harus mendorong masyarakat ikut vaksinasi
-Satgas harus menyediakan tempat-tempat vaksin umum
-Masyarakat usia di atas 18 tahun sudah boleh vaksinasi booster kedua

SUMBER : SATGAS PENANGANAN COVID-19 PROV.SULTRA
DATA DIOLAH KENDARI POS

  • Bagikan