KPU Sultra Usulkan Tujuh Dapil ke KPU Pusat

  • Bagikan
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir

DPRD Sultra Berpotensi Tujuh Dapil

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) merancang perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) pemilihan legislatif Pemilu 2024. Rancangan perubahan tersebut, tindaklanjut instruksi KPU pusat tentang penataan kembali dapil dengan tetap merujuk Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. KPU Sultra menempuh rekayasa dapil, dengan mengusulkan perubahan dari enam menjadi tujuh dapil ke KPU RI.

"Berangkat dari putusan mahkamah konstitusi yang substansinya kewenangan untuk melakukan penataan dapil dengan tetap merujuk pada peraturan KPU. Atas dasar itu, kami merancang kembali dengan beberapa pilihan untuk dapil di Sultra," kata Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib kepada Kendari Pos, Senin (23/1).

Abdul Natsir mengatakan, pada Pemilu 2019, pemilihan calon legislatif (caleg) DPRD Sultra terdiri dari enam dapil dapil dengan komposisi 45 kursi. Dapil 1, Kota Kendari dengan 6 kursi. Dapil 2, Konawe Selatan dan Bombana sebanyak 8 kursi. Dapil 3 yaitu Buton Utara, Muna dan Muna Barat sejumlah 6 kursi.

"Berikutnya Dapil 4 terdiri dari Buton, Baubau, Buton Selatan, Buton Tengah dan Wakatobi sebanyak 10 kursi. Lalu Dapil 5, Kolaka, Kolaka Timur dan Kolaka Utara sejumlah 9 kursi. Dapil 6 terdiri dari Konawe, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan dengan 6 kursi," sebut Abdul Natsir.

Abdul Natsir menjelaskan, rancangan dapil yang diramu dengan dua pilihan. Pertama, tetap pada dapil yang lama dengan menyesuaikan jumlah penduduk terbaru berdasarkan data agregat kependudukan perkecamatan yang diperoleh KPU dari Kemendagri.

Kedua, mengusulkan perubahan enam dapil menjadi tujuh dapil. Yang terkoreksi dalam tujuh dapil ini adalah dapil 3, yakni Buton Utara dialihkan ke komposisi dapil 4. "Jadi dapil 3 tersisa Muna dan Muna Barat dengan jumlah 5 kursi. Sementara Buton Utara masuk dapil 4 bersama Buton, dan Wakatobi dengan jumlah 5 kursi," jelas Abdul Natsir.

Kemudian dapil 5, masih bagian dari dapil 4 yang lalu namun dirancang dapil tersendiri, yaitu Kota Baubau, Buton Tengah, dan Buton Selatan dengan jumlah 6 kursi. "Berikutnya dapil 6 tetap yakni Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur dengan 9 kursi. Terakhir, dapil 7 kursi yang meliputi Konawe, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan dengan jumlah 6 kursi," ujar Abdul Natsir Muthalib.

Pria yang karib disapa Ojo itu mengaku telah menyampaikan hal-hal yang melatarbelakangi penataan ulang dapil pada hasil uji publik 21 Januari 2023. Hasil uji publik dihadiri Rektor UHO Prof.Dr. Muhammad Zamrun Firihu, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh, Anggota Komisi II DPR RI, Hugua, ketua partai politik, tokoh masyarakat, organisasi pemuda, organisasi masyarakat (Ormas) dan organisasi pegiat Pemilu.

Latar belakang penataan ulang dapil adalah proposionalitas jumlah kursi yang ada di dapil tidak saling berjauhan. Misalnya, Buton Utara digabung ke dapil 4 maka jumlah kursinya menjadi 11, sementara yang lainnya hanya 5 kursi. "Atas dasar itu jumlah kursi dipecah. Dari sebelumnya 10, masuk Butur menjadi 11 kursi. Akhirnya dipecah menjadi Dapil Butur, Buton, Wakatobi dengan 5 kursi dan Dapil Baubau, Buton Selatan, dan Buton jadi 6 kursi," sebut Abdul Natsir.

Selain itu, latar belakang diambil kursi dapil sedang. Kategori dapil kecil berjumlah 3 sampai 5 kursi. Dapil sedang 6 sampai 8 kursi. Dapil besar di atas 8 kursi. "Penataan dapil Sultra juga mempertimbangkan potensi terciptanya daerah otonomi baru (DOB) yakni Provinsi Kepulauan Buton yang meliputi 5 Kabupaten dan 1 Kota yakni Buton Utara, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton, Wakatobi dan Kota Baubau. Ketika terjadi pemekaran, maka tidak akan menimbulkan polemik pada penataan dapil karena telah disesuaikan satu rumpun, tinggal dilanjutkan ketika digelar Pemilu berikutnya," jelas Abdul Natsir.

Sementara untuk penataan dapil di 17 kabupaten dan kota sudah dilakukan uji publik. Dimulai perancangan dapil oleh masing-masing KPU kabupaten dan kota. Hasilnya diserahkan ke KPU Sultra untuk disupervisi, selanjutnya diajukan ke KPU pusat. "Saat ini menunggu putusan dari KPU RI," imbuh Abdul Natsir.

Abdul Natsir menuturkan, dari semua daerah di Sultra yang berpotensi bertambah alokasi jumlah kursi hanya Kabupaten Buton Selatan. Alasannya terjadi pertambahan penduduk dari kurang lebih 90 ribu jiwa menjadi 100 ribu jiwa lebih. Sementara daerah lainnya tidak mengalami pertumbuhan penduduk secara signifikan. "Buton Selatan berpotensi bertambah dari 20 menjadi 25 kursi. Sudah diusulkan ke KPU pusat, tinggal menunggu keputusannya,"
tutur Abdul Natsir.

Terkait pertambahan jumlah dapil merujuk pada pertambahan jumlah penduduk dan bukan pemilih, Abdul Natsir menilai karena dapil merupakan representase keterwakilan masyarakat dan keadilan. Berbicara keterwakilan tidak hanya berbicara pemilih. Contohnya anak-anak tidak mungkin menjadi pemilih. Tetapi dalam dapil setiap kursi yang tersedia mewakili jumlah kuantitas penduduk. Jadi anak-anak atau yang belum memenuhi standar menjadi pemilih tetap dihitung, makanya dasar perhitungannya jumlah jiwa bukan pemilih. Alasannya terkait dengan keterwakilan dan keadilan.

"Anggota DPRD bukan hanya mewakili pemilih tetapi semua aspek kepentingan penduduk yang diwakilinya pada Dapil yang bersangkutan. Misalnya terkait kebutuhan penduduk yang diwakilinya juga perlu mendapatkan perhatian yang serius antara lain sarana jalan dan infrastruktur lainnya, sarana pendidikan, sarana perekonomian, pasar dan lain-lain. Juga kesehatan ibu dan anak, sarana bermain dan kepentingan hajat hidup masyarakat secara keseluruhan. Jadi tidak hanya kebutuhan pemilih yang menjadi prioritas utama tetapi seluruh aspek kehidupan masyarakat meliputi anak-anak, remaja, dewasa, orang tua bahkan lansia," tandas Abdul Natsir. (ali/b)

DPRD Sultra Berpotensi Tujuh Dapil

  • Bagikan