KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra melakukan penindakan terhadap penambangan batu gamping illegal di Desa Tongauna, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto menjelaskan, perkara tersebut merupakan kasus ilegal mining pertama di tahun 2023. “Kami menyita dua alat berat jenis excavator yang digunakan untuk menambang tanpa izin,” ujar Didik, kemarin.
Tak hanya menyita alat berat, penambang juga ditangkap. Saat ini, lanjut Didik, telah dilakukan penyidikan oleh Subdit IV terkait penambangan batu gamping secara ilegal dengan terlapor inisal J. “Saudara J melakukan penambangan tanpa izin menggunakan alat berat excavator. Penyidik telah melakukan penyitaan, terhadap barang bukti tersebut sesuai SOP dan telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari pengadilan setempat,” terangnya.
Didik menegaskan, terlapor melakukan aktivitas penambangan tanpa dasar atau tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah. “Kami rencana akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, pekan ini. Kami berusaha mempercepat proses penanganan perkara. Supaya dapat diteliti dan dilimpah ke kejaksaan,” jelasnya.
Lanjut Didik, penambangan ilegal yang dilakukan terlapor J, melanggar Undang-Undang (UU) pertambangan sebagimana diatur dalam Pasal 158 Juncto 35. (ali/b)