KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, meringkus seorang wanita inisial LNR (27), di salah satu warung kopi bilangan Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Dia dilaporkan atas dugaan tindak penipuan berkedok investasi dana pinjaman. Korban investasi bodong itu, sebanyak 65 warga Kendari. Kerugian mencapai Rp 1 miliar lebih. Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman menjelaskan, awalnya pelaku melakukan penipuan dengan membuka grup whatsapp. Dengan nama dana pinjaman (Dapin) pada November 2022 lalu.
Selaku owner, pelaku mencari calon korban, dengan menjanjikan bunga, jika menginvestasikan uang melalui grup yang dibuat tersebut. Lanjut Kombes Eka, untuk meyakinkan calon korban, pelaku menulis list nama yang ikut berinvestasi. Lengkap dengan nominal jumlah uang yang diinvestasikan. Misalnya, investasi Rp 10 juta selama 10 hari, kembali Rp 15 juta. Serta investasi Rp 5 juta kembali 7,5 juta selama 10 hari. “Puluhan warga yang ikut dalam grup whattshapp tersebut tergiur. Mereka tertarik menginvestasikan uangnya,” jelasnya.
Eka menambahkan, awalnya sistem investasi tersebut berjalan normal. Pelaku merealisasikan seperti yang telah dijanjikan. Namun setelah berlanjut, pelaku tidak lagi membayarnya. Uang korban yang telah disetor langsung diambilnya dengan mengatasnamakan orang lain. “Ternyata selain nama-nama korban, pelaku ini lebih dulu memasukan beberapa nama fiktif dan uang diambil sendiri,” terang Eka.
“Berdasarkan data sementara, jumlah korban ada 65 orang. Total kerugian Rp1 miliar lebih,” tambahnya.
Lanjut Eka, tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Kendari. Akibat perbuatannya, dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ali/b)