ASN Mau Dapat TPP Tahun 2023? Penuhi Syarat Ini

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe harus memperhatikan dua syarat ini, jika ingin mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun 2023. Syarat dimaksud adalah kedisiplinan dan kinerja. Informasi itu disampaikan Sekretaris kabupaten (Sekab) Konawe, Ferdinand Sapan.

"Pengukuran TPP ada dua. Pertama: Kedisiplinan ASN. Kedua: Kinerja ASN," ujar Ferdinand Sapan.

Terkait kedisiplinan, menurutnya, tak sulit mengukurnya. Cukup lihat kehadiran dan instrumen ikutannya. Adapun aspek kinerja, formulanya berdasarkan capaian kinerja atau analisis beban kerja yang harus diselesaikan ASN.

Ferdinand Sapan

"Kalau tercapai dan kinerjanya bagus, itu menjadi tolak ukur dapat TPP," jelasnya.
Ferdinand Sapan menambahkan, sesuai mekanisme, pembayaran TPP ASN harus terlebih dulu mendapat persetujuan Kemendagri. Katanya, pengajuan rekomendasi tersebut saat ini masih berproses. Dalam bulan Januari ini, seluruh kelengkapan yang menjadi syarat pembayaran TPP ASN bakal dibawa ke Jakarta.

"TPP ASN bulan Januari, belum bisa dibayarkan. Sebab, rekomendasi tidak bisa berlaku surut. Jadi, misalnya direkomendasikan di Februari, maka efektifnya, TPP akan dibayar pada Februari mendatang," bebernya.

Untuk absensi TPP, lanjut dia, tidak dilakukan secara manual. Pemkab berencana menggunakan aplikasi via ponsel Android. Ferdinand Sapan menyebut, absensi melalui aplikasi bisa memudahkan dalam mengontrol kedisiplinan ASN. Absensi tersebut, bisa menjadi pengurang besaran TPP. Manakala pegawai itu harusnya efektif 25 hari kerja, namun ternyata absensinya dibawah itu, maka bisa mengurangi TPP yang bakal diterima.

"TPP itu ada hitungan atau grade-nya tersendiri. Tidak semua pegawai sama TPP-nya. Jadi, berdasarkan beban kerja dan lain sebagainya," imbuhnya. (adi/KP)

  • Bagikan