Tunjukkan Kinerja Baik dan Layani Masyarakat !

  • Bagikan
Plt. Bupati Koltim, Abdul Azis (kiri) ketika melantik Kepala Disdukcapil definitif dan ratusan pejabat fungsional guru, tenaga kesehatan serta tenaga teknis lainnya, kemarin

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Untuk pertama kalinya, Plt. Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis melantik Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan pejabat fungsional guru, tenaga kesehatan serta tenaga teknis lainnya. Ia berharap pelantikan tersebut bisa mengisi jabatan yang sebelumnya kosong serta merealisasikan hasil asesmen. Abdul Azis mengatakan, pelantikan Kepala Disdukcapil Koltim sesuai surat keputusan Mendagri nomor 800.1.3.3-6374/2022, tentang pengangkatan dalam jabatan tinggi pratama. "Kami hanya mengesahkan hasil asesmen dan surat keputusan tersebut. Saya sudah melantik Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Syarif sebagai Kepala Disdukcapil Koltim. Kami berterima kasih atas pengabdian pelaksana tugas sebelumnya, I Ketut Hartawan. Semoga kinerja baiknya selama ini menjadi pahala," kata Abdul Azis, Jumat (20/1).

Koltim-1 itu berharap, pejabat yang baru dilantik bisa menunjukan kinerja baik dan melayani masyarakat dengan ikhlas, jujur serta tulus sesuai Tupoksi masing-masing. "Kita harus terus bersinergi saling membahu-membahu untuk Koltim yang lebih baik. Selain itu, pejabat baru bisa membantu menyukseskan gerakan membangun dan melayani masyarakat (Gemas) untuk Koltim yang sejahtera," sambungnya.

Ia menegaskan, dalam menempatkan jabatan eselon II maupun fungsional, bukan dilakukan secara subjektif, tetapi sesuai bidang keilmuan masing-masing.

"Makanya yang dilantik harus mampu mengembang amanah sebagai Aparatur Sipil Negara dan melaksanakan pelayanan publik serta pembangunan secara optimal," tegas Abdul Azis. Sementara itu, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Koltim, melalui Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Koltim, Hendra Haris, mengatakan, pejabat fungsional yang dilantik sebanyak 489 orang. Mereka berasal dari tenaga teknis Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tenaga kesehatan dan guru yang terangkat tahun 2021 lalu.

"Memang mereka harus dikukuhkan, supaya kenaikan pangkat bisa berjalan lancar. Itu mengacu pada Peraturan BKN nomor 11 tahun 2022. Makanya mereka dilantik sebagai pejabat fungsional bersama satu orang jabatan tinggi pratama," tutup Hendra. (b/kus)

  • Bagikan