Target Pajak Daerah Berkurang

  • Bagikan
Romeo Syahrir

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tahun 2022 lalu, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Wakatobi mampu melampaui target penerimaan pajak daerah, sebesar Rp 7.7 miliar. Namun tahun 2023 ini proyeksinya justru mengalami penurunan, yakni sejumlah Rp 7,1 miliar saja. Kepala BPPRD Wakatobi, Romeo Syahrir, beralasan, tahun 2023 ini karena dengan kondisi yang tidak menjamin, maka target diturunkan. Namun yang namanya sistem pengelolaan keuangan, tetap ada waktu untuk merubah hal tersebut.

“Ada pergeseran atau ada perubahan. Tinggal kita sesuaikan, lihat frekuensi penerimaan kita tahun 2023 ini. Walaupun menurun tapi kalau frekuensinya berpotensi meningkat, maka bisa saja kita ubah menjadi bertambah. Tapi memang, target kita tahun ini menurun dari 2022 lalu. Sebelumnya sebesar Rp 7,7 miliar, kini turun menjadi Rp 7,1 miliar,” ujarnya, Jumat (20/1). Romeo Syahrir menjelaskan, sebelum menetapkan target, terlebih dulu pihaknya sudah melakukan analisa. Mulai dari kondisi hingga karakteristik daerah.

“Sebelum menetapkan target banyak variabel yang harus kita analisa. Jadi tidak semudah yang dilihat. Dalam menetapkan target juga tidak boleh asal, ada acuan dan pedomannya yaitu PP nomor 55 tahun 2016 tentang ketentuan umum pajak daerah. Itu harus dipedomani,” argumennya. Sehingga dalam menentukan target pihaknya sudah melakukan analisa yang matang.

“Agar bisa dicapai, konsekuensinya jadi pungli. Ingat jangan sampai karena ingin sekali capai target akhirnya kita langgar beberapa ketentuan yang berlaku. Itu tidak boleh,” tegas Romeo. Sementara itu, alasan lainnya, jika terlalu memasang target tinggi, meskipun sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang tapi tidak memertimbangkan kondisi daerah, maka bisa saja gagal. (c/thy)

  • Bagikan