Retribusi Wisata di Muna akan Dinaikkan

  • Bagikan
Panorama pantai Napabale, objek wisata Muna yang banyak di kunjungi masyarakat.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Muna berencana akan meningkatkan tarif retribusi di beberapa lokasi wisata. Tujuannya, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata. Kepala Dispar Muna, Syahrir mengungkapkan pihaknya masih menunggu peraturan daerah (Perda) terkait penarikan retribusi pada tempat wisata di Muna.

Dengan adanya perda, maka retribusi untuk objek wisata bukan diberlakukan pada pintu masuk saja. Tetapi juga berlaku retribusi parkiran, kios-kios, sewa vila, rumah kost yang ada di sekitaran tempat wisata hingga fasilitas penunjang lainnya yang pembangunanya telah dianggarkan oleh Pemkab Muna. Syahrir menambahkan penerapan perda, dilaksanakan di tiga objek wisata binaan Pemkab Muna yang telah dianggarkan pembangunannya melalui dana alokasi khusus (DAK) maupun dana alokasi umum (DAU). Masing-masing wisata Pasir Putih di Kecamatan Towea dan pantai Meleura dan Napabale di Kecamatan Lohia. Sehingga perda yang lama akan ditarik karena tidak sesuai dengan undang-undang.

Selain itu, Syahrir juga menjelaskan, PAD untuk objek wisata di Muna saat ini belum maksimal. “Tahun sebelumnya, kami menargetkan PAD Dispar Muna sebesar Rp 300 juta. Namun realisasi hingga 31 Desember 2022, hanya mencapai Rp 9 juta. Kita bakal upayakan tahun 2023 akan meningkat,” paparnya. (deh/b)

  • Bagikan