Lima JPTP Lowong Tunggu Rekomendasi KASN

  • Bagikan
Umar

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pucuk pimpinan definitif pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep), masih lowong. Saat ini posisi tersebut dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Untuk mengisi formasi tersebut, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan menggelar seleksi terbuka atau lelang jabatan lima posisi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP). Saat ini, hasilnya sedang menunggu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kepala BKPSDM Konkep, Umar, membenarkan, lelang jabatan yang dilakukan tersebut untuk mengisi kekosongan lima jabatan yang ada. Saat ini telah ada 19 pendaftar. Asesmen juga telah dilaksanakan beberapa minggu lalu. "Posisi jabatan yang kosong tersebut adalah Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Sekretaris DPRD, Inspektorat dan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," rinci Umar, Jumat (20/1).

Ia menjelaskan dari 19 pendaftar tersebut nantinya tinggal menunggu rekomendasi dari KASN, karena pihaknya telah mengusulkannya. Rekomendasi penentuan tiga besar oleh KASN tersebut menjadi dasar Bupati, H. Amrullah untuk melakukan disposisi jabatan yang difinalisasi dengan pelantikan. "Nama-nama yang direkomendasi nanti belum final, semua peserta masih berpeluang sama untuk dipilih. Karena pejabat yang dipilih merupakan hak prerogatif Pak bupati. Mudah-mudahan minggu ini ada jawabannya (KASN)," jelasnya.

Terkait kesiapan lelang jabatan tersebut lanjut Umar, pihaknya telah melakukan penginputan seluruh alur proses pelaksanaan lelang jabatan pimpinan tinggi lingkup Pemkab Konkep dalam aplikasi Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (Sijapti) KASN. "Minggu lalu sudah kami lakukan penginputan lelang JPTP secara online di aplikasi Sijapti KASN. Memang prosesnya cukup panjang, setelah kami bersurat melalui Pak Sekab kepada bupati, kemudian bupati bersurat ke KASN. Selanjutnya KASN memberikan rekomendasi tiga terbaik untuk didisposisi oleh kepala daerah sampai pada pelantikan," pungkas Umar. (b/jib)

  • Bagikan