KENDARINEWS.COM -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe terus memacu kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan fungsi pelayanan pemerintahan dengan baik. Ditahun ini, Pemkab mengalokasikan dana dari APBD Konawe untuk membayar tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ribuan ASN sebesar Rp 37 miliar.
Sekretaris kabupaten (Sekab) Konawe, Ferdinand Sapan, mengatakan, pengukuran TPP itu setidaknya ada dua. Yakni, terkait dengan kedisiplinan dan kinerja para pegawai. Mengenai kedisiplinan, menurutnya, bukan hal sulit untuk mengukurnya. Adapun dari aspek kinerja, formulanya berdasarkan capaian kinerja atau analisis beban kerja yang harus diselesaikan oleh pegawai.
"Kalau itu tercapai dan kinerjanya bagus, itu menjadi tolak ukurnya. Kalau masalah disiplin, kan gampang mengukurnya," ujar Ferdinand Sapan, Kamis (19/1).
Ia menuturkan, sesuai mekanisme, pembayaran TPP ASN harus terlebih dulu mendapat persetujuan dari Kemendagri. Katanya, pengajuan rekomendasi tersebut saat ini masih berproses. Dalam bulan Januari ini pula, seluruh kelengkapan yang menjadi syarat pembayaran TPP ASN akan dibawa ke Jakarta.
"Sehingga sepertinya untuk TPP ASN Januari, belum bisa dibayarkan. Sebab rekomendasi itu tidak bisa berlaku surut. Jadi misalnya direkomendasikan di Februari, maka efektifnya TPP itu akan dibayar pada Februari mendatang," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk absensi TPP tidak dilakukan secara manual. Pemkab berencana menggunakan aplikasi via ponsel Android. Ferdinand Sapan menyebut, absensi melalui aplikasi bisa memudahkan dalam mengontrol kedisiplinan seorang pegawai. Absensi tersebut, bisa menjadi pengurang besaran TPP.
Jika pegawai harusnya efektif 25 hari kerja, namun ternyata absensinya dibawah itu, maka bisa mengurangi TPP yang bakal diterima setiap ASN. "TPP itu ada hitungan atau grade tersendiri. Tidak semua pegawai itu akan menerima sama. Jadi, berdasarkan beban kerja dan lain sebagainya," bebernya.
Mantan Kepala BPKAD Konawe itu menerangkan, Pemkab telah memiliki hitungan terkait besaran TPP ditahun 2023. Anggaran yang diporsikan, yakni sebesar Rp 37 miliar untuk membayar TPP ASN selama satu tahun. Nominal itu, bahkan dimungkinkan mengalami peningkatan selama daerah akhirnya punya pendapatan lebih dari sumber-sumber PAD.
"Harapannya dengan adanya pemberian TPP ASN itu, kita ingin para pegawai memberikan kontribusi positif terhadap daerah. Dengan kontribusi positif itu, jasa terhadap pegawai itu juga lebih dihargai. Sehingga kesejahteraannya dari sisi nilai kita upayakan bisa terakomodasi," tandas Ferdinand. (kn)