KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Rahman alias Emmang (38) tak mempan dengan hukuman penjara. Meski telah tiga kali masuk bui atas kasus pencurian motor, dia tidak kapok. Kali terakhir dia keluar penjara 9 Januari 2023 lalu dari Rutan Kelas II A Kendari dengan status bebas bersyarat.
Bukannya insyaf, dia malah kembali beraksi mengambil motor milik warga Kecamatan Korumba, Kota Kendari. Tepat, Kamis (19/1) atau 10 hari pasca keluar penjara, dia kembali ditangkap dalam kasus yang sama, pencurian motor.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka Rahman merupakan residivis curanmor sebanyak tiga kali. Ia menyebut terakhir pelaku keluar penjara, 9 Januari 2023 dari Rutan Kelas II A Kendari dengan status bebas bersyarat.
"Hukuman penjara yang selama ini dijalani pelaku, tak membuatnya berhenti atau bertaubat dari tindakan kriminal. Sehingga kembali beraksi melakukan curanmor," kata AKP Fitrayadi kepada Kendari Pos, Kamis (19/1).
Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan warga Kecamatan Korumba bernama Denny. Korban mengaku motor miliknya merk Yamaha Soul GT telah hilang digasak maling.
"Saat itu, korban memarkir motornya di depan Toko Sumber Alam Kelurahan Korumba. Beberapa saat kemudian, saat keluar toko, korban tak menemukan motor miliknya. Kemudian korban datang melapor ke Polresta Kendari," jelas Fitrayadi.
Berdasarkan laporan korban, sambungnya, kemudian tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengumpulkan bukti. Berikutnya, melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah dikantongi identitasnya. Tak butuh waktu lama, tersangka Rahman berhasil ditangkap di Jalan Pasaeno Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
"Saat penangkapan, kami juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit motor Yamaha Soul GT," bebernya.
Fitrayadi mengungkapkan, hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor. Usai berhasil menggasak motor korban, pelaku mengaku menyimpan motor curiannya di salah satu rumah warga yang terletak di lorong Bangau, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
"Motor hasil curian, pelaku sempat simpan di salah satu rumah warga Kelurahan Punggaloba. Hal itu, untuk menghindari kecurigaan sebelum ditangkap oleh Tim Buser 77 Polresta Kendari," terangnya.
Fitrayadi menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang KUHP Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ali/b)