Balitbang Kantongi Rekomendasi BRIN

  • Bagikan
Mansur Lakahena


-Pembentukan Brida Ditargetkan Tuntas 2023

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Alih status Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kolaka Utara (Kolut) menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) ditargetkan rampung tahun 2023. Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat berupaya mempercepat proses pengalihan nama status lembaga. Sejumlah persyaratan yang menjadi dasar terus dilengkapi. Sejauh ini, pemerintah telah mengantongi rekomendasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Kepala Balitbang Kolut, Masmur Lakahena, mengatakan proses pembentukan Brida masih berjalan. Beberapa tahapan telah dilewati termasuk pengajuan proposal ke BRIN. Dari hasil verifikasi, proposal urgen Pemkab Kolut telah terpenuhi. Rekomendasi BRIN ini sangat penting. Pasalnya, hal ini menjadi syarat pembentukan Brida di Kolut. Rekomendasi BRIN ini selanjutnya diserahkan ke Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kolut Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala).

"Dalam memenuhi syarat perubahan, saat ini kita sudah mendapat rekomendasi dari BRIN. Bahkan, prosesnya tengah dikonsultasikan ke Biro Ortala provinsi. Karena nantinya akan ada naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Draft rancangannya akan diserahkan ke parlemen untuk ditetapkan menjadi Perda. Kita berharap Perda perubahan nama lembaga Balitbang menjadi Brida tuntas tahun ini," jelas Mansur Lakahena, Kamis (19/1).

Setelah Perda ditetapkan lanjutnya, akan disusun struktur organisasi dan tata kerja (SOTK). Struktur jabatan merujuk ke BRIN. Jabatan stuktural Brida hanya Kepala Badan dan Sekretaris. Nantinya, sistem kerja akan didukung pejabat fungsional. Di bawahnya, nanti ada jabatan lainnya seperti analisis. "Tidak ada batasan khusus perubahan status lembaga. Proses alih status berjalan sesuai kemampuan daerah. Namun diharapkan perubahan Balitbang kabupaten/kota ke Brida tuntas tahun 2023 dan 2024. Kita berusaha bisa menyusul tahun ini. Makanya, kami percepat prosesnya," ujarnya.

Perubahan nomenklatur lembaga Balitbang kata Mansur Lakahena, sudah menjadi kebijakan nasional. Prosesnya telah dimulai dan digaungkan sejak tahun 2020. Di Indonesia, sudah banyak Balitbang yang telah berubah statusnya. Khusus di Sulawesi Tenggara (Sultra), Balitbang provinsi dan Konawe Selatan (Konsel) telah berubah statusnya menjadi Brida. Perubahan status juga memberikan keuntungan bagi daerah. Pasalnya, Kolut bisa kebagian dana hibah penelitian dari provinsi dan pusat. Jika masih berstatus Balitbang, anggaran penelitian semuanya dibiayai daerah (APBD Kolut).

"Semua lembaga penelitian telah bernaung di bawah BRIN. Sebagai turunannya, Balitbang berubah nomenklatur menjadi Brida. Kebijakan ini akan meningkatkan sinergisitas dan koordinasi antar lembaga termasuk penelitian. Jadi, tidak menutup kemungkinan kita bisa dilibatkan proses penelitian yang dilakukan Brida provinsi maupun BRIN," pungkasnya. (mal)

  • Bagikan