Sinyal Positif Wacana Masa Jabatan Kades Sembilan Tahun

  • Bagikan
Ribuan Kades se-Indonesia menggelar aksi damai di depan gedung DPR RI, Jakarta, baru-baru ini. Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun. (HENDRA EKA / JAWA POS)


--Pemerintah Beri Sinyal Positif

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Setali tiga uang, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar juga sepakat dengan aspirasi para kepala desa (Kades). Yakni, soal perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Dia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan kajian akademik. Diharapkan, bila sewaktu-waktu usul itu direspons positif oleh DPR dan ada perintah dari presiden untuk dijalankan, maka Kemendes PDTT sudah siap.

Menurut Gus Halim, sapaan akrabnya, usul penambahan masa jabatan itu bukan tanpa alasan. "Selama ini, para Kades menilai kurang efektif bekerja membangun desa hanya dalam waktu enam tahun. Mereka justru lebih sibuk menyelesaikan konflik yang muncul setelah pilkades," ujarnya, kemarin.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga ingin mendengar inti masalah aksi puluhan ribu Kades tersebut. Kemarin Jokowi memanggil politikus Budiman Sudjatmiko ke Istana. Setelah pertemuan itu, Budiman menyatakan bahwa dirinya telah bercerita tentang tuntutan para Kades.

Pertama, tentang periodisasi pilkades. Dari semula enam tahun diminta menjadi sembilan tahun. Alasannya, waktu untuk membangun desa dengan masa terpilihnya hanya enam tahun dirasa kurang. ’’Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu. Presiden menyebut tuntutan itu masuk akal. Ya memang dinamika di desa berbeda dengan di perkotaan,’’ ucapnya.

Budiman juga mengusulkan ke presiden bahwa desa membutuhkan dana untuk pembangunan sumber daya manusia (SDM). Sebab, sejauh ini, dana desa habis untuk pembangunan infrastruktur saja. Padahal, desa itu tidak hanya tertinggal secara fisik, namun juga SDM. “Nanti itu dibicarakan bukan dalam revisi UU terbaru, atau bisa juga dalam bentuk PP (peraturan pemerintah),” ujarnya.

Sebelumnya, puluhan ribu kades mendatangi gedung DPR RI. Mereka menuntut revisi UU 6/2014 tentang Desa. Salah satunya, meminta perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Gayung pun bersambut. DPR mendukung aspirasi tersebut.
Para kades itu datang dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Terutama dari Pulau Jawa. Mereka kompak mengenakan seragam dinas.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, yang punya kewenangan untuk merevisi UU adalah DPR dan pemerintah. “Karena itu, para kepala desa juga harus melobi pemerintah untuk melakukan revisi,” katanya.

Sementara itu, sejumlah perwakilan kades juga diterima oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Fraksi PKB DPR RI. Dalam pertemuan itu, Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal bersama jajaran anggota dewan mendengarkan keluhan dan masukan dari Kades. ’’Akan kami usulkan pada revisi Prolegnas April mendatang,’’ tuturnya.

Dia menambahkan, UU tentang Desa yang sekarang merupakan usulan Fraksi PKB DPR. Karena itu, pihaknya juga siap menjadi pengusul dan memperjuangkan aspirasi para Kades.(jpg)

  • Bagikan