KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kendari, kemarin. Penertiban dilakukan, karena PKL melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Kendari, Samsu Alam mengatakan, penertiban dilakukan karena PKL membandel. Mereka tidak mengindahkan surat teguran dan peringatan dari Pemkot Kendari soal larangan berdagang di sempadan jalan. Samsu mengungkapkan, penertiban dilakukan secara persuasif guna menghindari gesekan dengan PKL. Upaya itu berhasil. Para PKL secara sukarela memindahkan dagangannya. “Sesuai arahan pimpinan, harus mendahulukan sikap humanis dan persuasif dalam proses penertiban,” ujar Samsu Alam kepada Kendari Pos, kemarin.
Dirinya berharap, pasca penertiban bisa tumbuh kesadaran dari PKL untuk berjualan di lokasi yang sudah disiapkan. Salah satunya Pasar Sentral Kendari. Sebab, PKL yang berjualan di sembarang tempat menimbulkan kekumuhan dan merusak wajah Kota Kendari. “Untuk mencegah kembalinya pedagang di lokasi yang telah diterbitkan, mulai Kamis (19/1) Sat Pol PP bersama Dinas Perhubungan akan melakukan patroli tegasnya. (ali)