Langgar Kontrak, Kontraktor Jalan Lombe-Mawasangka Didenda

  • Bagikan
Langgar Kontrak, Kontraktor Jalan Lombe-Mawasangka Didenda

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pengerjaan proyek jalan Lombe-Mawasangka menuai kritik. Infrastruktur jalan itu telah didanai dengan anggaran tahun 2022 senilai Rp 13 miliar. Namun, hingga menutup tahun 2022, jalan tersebut belum tuntas. Sejumlah pihak menuding Dinas Pekerjaan Umum Buton Tengah (Buteng) tak memberi denda atas keterlambatan proyek tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Buteng, Laode Syarif menegaskan pihaknya tetap berpedoman pada aturan dalam menjalankan kegiatan termasuk mengawasi proyek pembangunan.

Dia mengakui jika pihak penyedia berbendera CV Tunas Harapan Lakina Wolio melanggar kontrak.

Pengerjaan jalan simpang tiga Lombe-Mawasangka yang mestinya selesai paling lambat tanggal 31 Desember 2022, namun baru tuntas pada 7 Januari 2023.

“Jalan yang pengerjaannya menyeberang tahun itu di segmen tiga dan empat, belum mencapai target 100 persen. Sehingga sisa pekerjaan dilanjutkan di tahun 2023, dan dikenakan denda keterlambatan,” ujar Syarif kepada Kendari Pos, Rabu (18/1).

Dijelaskan, sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 pasal 56 ayat 2, bahwa apabila Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) memberi kesempatan kepada penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan akibat kesalahan penyedia, dan PPK berkeyakinan penyedia mampu menyelesaikan proyel, maka kedua belah pihak akan menandatangani perpanjangan waktu kontrak dengan dikenakan denda keterlambatan senilai seperseribu dari nilai bagian kontrak.

Perhitungan pengenaan denda dari nilai kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Besaran denda disimpulkan setelah hasil pemeriksaan auditor keluar. Nanti kita denda dari hasil penilaian kontrak itu sejak tanggal berakhirnya kontrak. Masih rapikan berkas baru kita hitung dendanya,” terangnya.

Kata Laode Syarif, lamanya tambahan waktu yang dibutuhkan oleh penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai persetujuan PPK dibatasi maksimal 50 hari kalender.

“PPK memberi batas waktu sampai 10 Januari 2023, namun ternyata penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan pada tanggal 7 Januari 2023,” imbuhnya.

Syarif mengatakan, keterlambatan pengerjaan jalan tersebut disebabkan dua hal. Pertama, karena kelangkaan stok aspal. Kedua, adanya kerusakan pada peralatan penyedia.

“Kemudian kami panggil penyedianya, kami pastikan. Pekerjaan bisa dituntaskan atau tidak. Penyedia menyanggupi untuk menuntaskan dan dikenakan denda. Ini perlu saya luruskan,” tandasnya. (uli/b)

  • Bagikan