Kasus Pencabulan Marak, Polresta Minta Orang Tua Waspada

  • Bagikan
AKP Fitrayadi

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Aksi pencabulan di Kota Kendari kian marak terjadi. Polresta Kendari mencatat, ada dua kasus pencabulan di pertengahan Januari 2023. Rata-rata korban yang mengalami kekerasan seksual, anak dibawah umur. Atas dasar itu, Polresta Kendari meminta orang tua waspada dan menjaga anak-anaknya. Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, dari dua kasus pencabulan pihaknya menetapkan dua tersangka inisial MS (39) dan AR (52).

Keduanya telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka AR ditangkap atas kasus dugaan mencabuli korban yang berumur 13 tahun. Sementara tersangka MS, diamankan karena diduga mencabuli anak berumur 5 tahun,” kata AKP Fitrayadi saat ditemui di ruangannya, Rabu (18/1).

Fitrayadi menjelaskan, kasus yang menjerat AR terungkap, setelah korban sakit bagian kemaluan dan ibu korban membawa anaknya ke dokter. Hasil visum dokter menemukan adanya benda tumpul yang masuk ke kemaluan korban. Dari hasil visum tersebut, ibu korban menginterogasi anaknya. Saat diinterogasi korban mengaku disetubuhi oleh terduga pelaku inisial AR. “Korban mengaku disetubuhi dengan iming-iming diberi uang senilai Rp 50 ribu. Mulai terjadi Agustus 2022 sampai November 2022. Total sebanyak 7 kali pencabulan. Tempat pencabulan terjadi di rumah korban, saat orang tuanya sedang keluar. Geram dan tak terima anaknya dicabuli, ibu korban kemudian melapor ke Polresta Kendari,” jelas Fitrayadi.

Usai ibu korban melapor, personel Satreskrim Polresta Kendari bergerak melakukan pencarian terhadap AR dan berhasil diamankan di seputaran pertokoan bilangan Jalan Dr Samratulangi, Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga, Selasa (17/1).

Dari hasil interogasi, MR mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dengan korban “Tersangka MR mengaku setiap melakukan hubungan terlarang, korban diberi uang Rp 50 ribu. Pelaku juga mengaku bahwa status hubungannya dengan korban adalah pacaran,” beber Fitrayadi.

Sementara tersangka MS ditangkap, usai keluarga korban melaporkan pelaku atas dugaan pencabulan anak dibawah umur. Ia dibekuk di seputaran pertokoan Jalan Jend AH Nasution Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari pada Sabtu (14/1) sekitar pukul 21.30 Wita lalu.

Tersangka diduga mencabuli anak majikannya yang masih berusia 5 tahun. Aksi bejat tersangka dilakukan bulan Desember 2022 lalu. “Kejadiannya berawal ketika pelaku menggunakan mobil nenek korban. Dia mengajak korban membeli ice cream di salah satu swalayan di Kota Kendari. Di perjalanan, pelaku diduga memasukan tangannya di dalam celana korban,” ujarnya.

Peristiwa tersebut terungkap setelah nenek korban curiga, korban tidak ingin naik mobil jika pelaku yang sopir. Korban merasa takut, sehingga nenek korban mencari sopir lain. Saat diinterogasi oleh neneknya, korban menceritakan kejadian bahwa telah dicabuli. “Dari hasil visum terhadap korban, bahwa ada benda tumpul yang pernah dimasukan ke kemaluan korban,” ungkapnya.

Fitrayadi Fitrayadi menambahkan, tersangka MA dan AR dijerat Pasal Tindak Pidana Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Kejahatan Perlindungan Anak Undang- Undang (UU) nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahuan dan maksimal 15 tahun penjara. Mantan Kasatreskrim Polres Muna itu mengimbau kepada orang tua di Kota Kendari, agar senantiasa menjaga anak-anaknya dengan baik. Termasuk mengintrol waktu anak-anaknya bermain handphone. “Pengaruh handphone dan media sosial sangat rentan menjerumuskan anak-anak ke hal-hal negatif. Orang tua harus serius memperhatikan hal ini,” tandasnya. (ali/b)

  • Bagikan