KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan, pembuatan akta kematian tidak dipungut biaya alias gratis. Informasi ini penting disampaikan supaya masyarakat segera mengurus akta kalau ada kerabat yang meninggal dunia. “Segera laporkan keluarga atau kerabat yang telah wafat di Dukcapil. Itu penting dilakukan, dalam rangka pembuatan akta kematian. Pengurusannya tidak dipungut biaya alias gratis,” ungkap Kepala Dukcapil Kota Kendari, Iswanto Dongge.
Dia menjelaskan, pengurusan akta kematian bagi warga yang sudah meninggal dunia, penting dilakukan agar Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya tidak disalah gunakan. “Banyak modus. Misalnya, untuk keperluan pemilu atau penerima bansos.
Makanya, harus dibuatkan akta kematian,” jelasnya. Lanjut dia, Dukcapil terus mensosialisasikan kepada warga, RT dan lurah untuk menyampaikan informasi kepada pemerintah jika ada warganya yang sudah meninggal. Sebab, kalau tidak dilaporkan, datanya tidak akan pernah mati. “Ini berpotensi disalah gunakan,” ulangnya menegaskan. (ags)