Tak Ada Seleksi CPNS Tahun Ini

  • Bagikan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Zanuriah

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu menjadi incaran bagi pencari kerja. Sayangnya, tahun 2023 ini, Pemprov Sultra memastikan tak ada penerimaan CPNS. "Untuk tahun ini, tidak ada seleksi CPNS di lingkup Pemprov Sultra," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Zanuriah kepada Kendari Pos, Selasa (17/1), kemarin.

Pemprov Sultra hanya melaksanakan seleksi calon tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kualifikasi tenaga PPPK yang dibutuhkan adalah tenaga teknis, tenaga guru dan tenaga kesehatan. "Saat ini yang sedang seleksi adalah calon PPPK tenaga guru. Rencananya besok (hari ini, red) pelaksanaan tes yang telah ditentukan Kemendikbud Ristek dimulai," jelas Zanuriah.

Senada, Kepala Sub Bidang Formasi BKD Sultra, Hadrawati, mengatakan hingga saat ini belum informasi soal penerimaan CPNS tahun 2023. "Belum ada penerimaan CPNS. Yang ada hanya seleksi tenaga PPPK," ujarnya.

Sebelumnya Hadrawati mengatakan, jumlah formasi PPPK jabatan fungsional tenaga teknis tahun 2022 lingkup Pemprov Sultra sebanyak 107 formasi. "Dari 107 formasi yang disiapkan terdapat 394 peserta yang mendaftar," ujarnya, baru-baru ini.

Sementara pelamar seleksi PPPK jabatan fungsional tenaga teknis yang memenuhi syarat (MS) dan dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 259 peserta. Sedangkan 135 peserta tidak memenuhi syarat (TMS) dan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi diberikan waktu mengajukan sanggahan secara online terkait hasil seleksi administrasi PPPK jabatan fungsional tenaga teknis di lingkup Pemprov Sultra.

"Sanggahan dapat dilakukan melalui akun masing-masing peserta pada laman website https://sscasn.bkn.go.id selama tiga hari,dimulai pada 17 sampai 19 Januari 2023," kata Hadrawati.

Dia menambahkan, dalam masa sanggah, panitia seleksi PPPK akan menerima dan menindaklanjuti sanggahan pelamar yang masuk. Masa sanggah tidak dapat digunakan untuk melengkapi berkas dokumen persyaratan administrasi ataupun merubah/ memperbaiki/ memperbarui data unggahan pelamar.Tetapi, masa sanggah dilakukan untuk mempertanyakan tentang alasan pelamar tidak lulus seleksi administrasi. (kam/c)

  • Bagikan