KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pengurus Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masa bakti 2023-2026 dilantik di Rujab Gubernur, kemarin (17/1).
Mereka dilantik oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Asrun Lio merujuk Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 697 Tahun 2022. Asrun Lio menegaskan, kehadiran BPRS harus mampu memberikan kontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di setiap rumah sakit yang ada di Bumi Anoa ini.
Terlebih, komposisi keanggotaan BPRS Sultra cukup kuat karena tidak hanya melibatkan para senior, namun juga usia muda. Mengingat cakupan wilayah kerja BPRS tidak hanya pada satu rumah sakit, tetapi lebih luas lagi yakni pada setiap rumah sakit yang ada di Sultra. “Pelantikan ini merupakan amanah Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang keanggotaan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota BPRS Indonesia, dalam rangka keberlanjutan tugas dan tanggung jawab pengurus BPRS untuk tiga tahun kedepan,” kata Jenderal ASN itu.
Mantan Kepala Dinas Dikbud Sultra itu mengungkapkan, rumah sakit merupakan unit layanan kesehatan yang sangat kompleks, multifungsi, multi profesi, padat modal, padat ilmu pengetahuan dan teknologi, serta padat masalah. Untuk itu, BPRS memiliki peran sangat penting dan dibutuhkan agar rumah sakit dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, sesuai dengan standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan. “BPRS dibentuk bukan untuk mencari kesalahan rumah sakit, namun untuk mendorong rumah sakit agar terpacu memberikan layanan kesehatan sekunder dan tersier yang mudah diakses oleh masyarakat serta menjamin keselamatan pasien. Termasuk melakukan pembinaan guna meminimalkan kerumitan termasuk mampu melakukan mediasi jika terjadi masalah di rumah sakit, sesuai dengan ruang lingkup tugas BPRS Sultra,” jelas mantan Kepala Pusat study UHO itu.
Ia meminta pengurus BPRS Sultra bekerja secara profesional dan selalu melaporkan hasil kegiatan secara rutin kepada Gubernur. Kedepan jumlah rumah sakit pemerintah maupun swasta di Bumi Anoa ini telah mencapai 39 rumah sakit. “Saya berharap anggota BPRS agar bertindak sebagai wasit sekaligus mediator yang baik dan adil dalam menjaga aturan, sehingga peran maupun kedudukan rumah sakit di daerah kita ini, tetap mendapat apresiasi positif dari masyarakat,” pesannya.
Untuk informasi, LM Bariun dilantik jadi Ketua BPRS Sultra, dr. Hj. Asridah jadi Sekretaris BPRD Sultra dan anggotanya, dr. La Ode Rabiul Awal. (rah/b)