Terkait Perkara Sengketa Tanah, Kuasa Hukum UHO dan JPN Ajukan Banding

  • Bagikan
Tim kuasa hukum UHO, Herman, S.H., LL.M (tiga dari kiri), Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UHO, Prof. Dr. Ir. Weka Widayanti, MS (empat dari kiri), dan para JPN Kejati Sultra, Ramadani, S.H., M.H (empat dari kanan), Salemuddin Thalib, SH.,MH (tiga dari kanan), Harnayayi, SH., MH (dua dari kanan), dan Wahyuddin, SH., MH (dua dari kiri), saat konferensi pers di ruang rapat rektor UHO, Senin (16/1), kemarin. (EWIN ENDANG SAPUTRI / KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tim kuasa hukum Universitas Halu Oleo (UHO) bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra telah mengajukan banding. Upaya hukum itu ditempuh untuk "melawan" putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari, yang mengabulkan gugatan penggugat
atas perkara sengketa tanah di Jalan Prof Abd Rauf Tarimana Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Jaksa Pengacara Negara (JPN), Salemuddin Thalib, SH., MH mengatakan, pihaknya keberatan dengan putusan majelis hakim PN Kendari. Salemuddin menilai, dalam pokok perkara tersebut, pertimbangan majelis hakim PN Kendari tidak lengkap dan putusan tersebut salah menerapkan hukum pembuktian sehingga pihaknya mengajukan upaya banding.

"Pembanding atau tergugat menyatakan gugatan tidak jelas bukan semata-mata didasarkan kepada dalil-dalil batas obyek sengketa yang tidak sama, tetapi adanya dua surat yang dijadikan sebagai dasar mengajukan gugatan yaitu Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) Nomor 7/V/1979 tanggal 9 Mei 1979 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 592.2/IX 2019 tanggal 28 Agustus 2019 tidak memiliki relevansi satu sama lain," ujar Salemuddin dalam konferensi pers di ruang rapat Rektor UHO, Senin (16/1), kemarin.

Pria yang juga menjabat Kepala Seksi Perdata Kejati Sultra itu menambahkan, indikator tidak relevan karena secara kasat mata kedua surat tersebut menjelaskan batas-batas 2 (dua) bidang tanah yang berbeda dan eksistensi kedua surat tersebut terpaut tenggang waktu 40 tahun.

Sangat nyata, 2 (dua) bidang tanah yang tercantum dalam kedua surat tersebut adalah dua bidang tanah yang berbeda. Tanpa harus memeriksa pokok perkara pun, sudah jelas objek gugatan dalam perkara tersebut tidak jelas.

"Sehingga seharusnya majelis hakim PN Kendari tanpa harus memeriksa pokok perkara sudah dapat melihat dan memastikan bahwa obyek sengketa yang didalilkan oleh terbanding/penggugat memang tidak jelas. Diharapkan upaya banding yang kami ajukan itu dapat diterima dan menarik semua putusan atas sengketa tanah," kata Salemuddin.

Sementara itu, tim kuasa hukum UHO, Herman, S.H., LL.M mengungkapkan, pihaknya akan menempuh upaya pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen bukti dan dugaan saksi palsu. "Kami tidak hanya mengajukan banding tetapi akan melaporkan dugaan pemalsuan bukti dan saksi palsu," ujar Herman yang juga Dekan Fakultas Hukum (FH) UHO itu.

Untuk diketahui, akhir Januari 2022, Sugianti melalui kuasa hukumnya Nur Ramadhan menggugat Rektor UHO atas penguasaan sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 19 tahun 1991.

Menghadapi gugatan tersebut, Rektor UHO memberikan kuasa kepada Kepala Kejati Sultra sesuai surat kuasa khusus (SKK) Nomor: 878/UN29/HK.02.00/2022, 14 Februari 2022. Selanjutnya, Kepala Kejati Sultra memberikan kuasa substitusi kepada tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sultra untuk mewakili Rektor UHO sebagai tergugat dalam perkara tersebut bersama tim hukum UHO.

Setelah beberapa bulan proses sidang berjalan, PN Kendari dalam amar putusannya mengabulkan gugatan penggugat atas perkara bernomor 64/Pdt.G/2022/PN KDI. Selanjutnya, dijelaskan bahwa objek sengketa yang dahulu terletak di Jalan Prof. Dr. Abd. Rauf Tarimana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu seluas 10.800 meter persegi dengan batas-batas sebelah utara Islamic Center Center Muadz Bin Jabar (ICM), sebelah timur Jalan Dr. Abd. Rauf Tarimana, sebelah selatan tanah saudara Lanika dan sebelah barat Kali Kadia.

Dari rentetan batas tersebut, PN Kendari menyatakan lahan yang diklaim UHO Kendari itu sah milik penggugat. Masih dalam amar putusan, PN Kendari menyatakan empat sertifikat hak pakai tahun 1993 nomor 20, 21, 22 dan 23 tidak sah dan tidak mengikat pada objek sengketa. (win/b)

  • Bagikan