KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan 259 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional tenaga teknis lulus seleksi administrasi. Mereka nanti akan memperebutkan 107 formasi yang tersedia. Sementara, bagi peserta yang tidak lulus seleksi administrasi, diberi waktu tiga hari melakukan sanggahan. Waktunya mulai Selasa (17/1) hingga Kamis (19/1). Informasi itu disampaikan Kepala Subbidang (Kasubid) Formasi BKD Sultra, Hadrawati Yusuf.
"Jumlah pendaftar keseluruhan 394 orang.
Namun, yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 259 peserta. Mereka ini nanti, akan memperebutkan 107 formasi yang tersedia," ungkap Hadrawati Yusuf, Senin (16/1).
Dia menjelaskan, bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi, tetap diberikan waktu melakukan sanggahan secara online. Terkait hasil seleksi administrasi PPPK jabatan fungsional tenaga teknis di lingkup Pemprov Sultra.
"Sanggah dapat dilakukan melalui akun masing-masing peserta pada laman website https://sscasn.bkn.go.id selama tiga hari. Dimulai 17 Januari sampai 19 Januari 2023," jelasnya.
Dia menambahkan, dalam masa sanggah, panitia seleksi PPPK jabatan fungsional tenaga teknis lingkup Pemprov, akan menerima dan menindaklanjuti sanggahan pelamar yang masuk. Masa sanggah tidak dapat digunakan untuk melengkapi berkas dokumen persyaratan administrasi ataupun merubah/ memperbaiki/ memperbarui data unggahan pelamar.Tetapi, masa sanggah dilakukan untuk mempertanyakan tentang alasan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
"Acuan kami dalam masa sanggah ini adalah dokumen yang telah dilampirkan dan diupload oleh pelamar. Apabila sanggahan pelamar diterima, panitia akan memverifikasi dan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi yang telah ditetapkan, setelah berakhirnya waktu pengajuan masa sanggah, pada 28 Januari 2023," terangnya.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dapat mengikuti tahapan seleksi kompetensi. Dimana jadwal, tempat dan ketentuan tes akan diinformasikan selanjutnya melalui website https://sscasn.bkn.go.id dan media sosial BKD Sultra atau melalui website resmi BKD Sultra http://bkd.sultraprov.go.id dan https://cpns.simponi-asn.info.
"Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Kemudian bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat sebagai PPPK, Pemprov Sultra berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK," tegasnya.
Kelulusan peserta, kata dia adalah prestasi mereka sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia. Sebab, dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi PPPK lingkup Pemprov Sultra tahun anggaran 2022, tidak dipungut biaya apapun. "Ini harus kami tegaskan supaya dipahami," imbuhnya. (b/rah)