KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun 2023, telah tuntas dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra). Badan Keuangan dan Aset Daerah Sultra telah mengeluarkan catatan perbaikan. Harus ada penyesuaian regulasi dan nomenklatur yang berlaku. Sekretaris Kabupaten (Sekab) Butur, Muh. Hardhy Muslim, mengungkapkan, postur APBD 2023 mengalami pergeseran setelah dilakukan evaluasi. Dari hasil tersebut, Pemprov memberikan sejumlah catatan rekomendasi perbaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Butur.
“Ada 29 poin harus disesuaikan. Mulai urusan pendidikan 20 persen di luar gaji, kesehatan, pekerjaan umum dan lain-lain. Ada banyak. Kemudian disampaikan ke unsur pimpinan DPRD Butur, bukan dalam forum pembahasan,” ungkap Muh. Hardhy Muslim, di ruang kerjanya, akhir pekan lalu. Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Butur itu menambahkan, hasil MoU antara eksekutif dan legislatif terkait APBD 2023 terpaksa harus mengalami perubahan akibat terbitnya regulasi baru. Salah satu adalah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 212 tahun 2022 terkait indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya pada tahun anggaran 2023.
Memang terjadi perubahan dan keterlambatan, tetapi tidak hanya dialami oleh Kabupaten Buton Utara. Kondisi ini terjadi hampir di seluruh Indonesia, sebagai konsekuensi terbitnya PMK nomor 212 tahun 2022. Poin pentingnya, ada dana alokasi umum (DAU) diarahkan untuk memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Mantan Kepala Inspektorat Butur itu juga menjelaskan, terkait adanya catatan lampiran hasil evaluasi provinsi jumlah APBD sebesar Rp 886 miliar. Ia menegaskan, angka tersebut hanyalah kekeliruan konsideran hukum yang dibuat di KUA-PPAS tahun lalu.
BPKAD Provinsi, lanjutnya, juga telah mengetahui kekeliruan tersebut dan sudah menyampaikan ke Biro Hukum bahwa angka itu salah. Di dalam struktur, nilai total perubahan sebesar Rp 739 miliar. “Mungkin saking banyaknya, kan 17 kabupaten kota, sehingga masuk di lampiran. Tapi kan intinya kan tidak berubah. Di sistem, tetap Rp 739 miliar,” tegas Muh. Hardhy Muslim. (b/had)