Tilang Manual Kembali Berlaku

  • Bagikan
Ruang TMC Tilang Elektronik Polresta Kendari. Alasan kecelakaan meningkat, sehingga tilang manual kembali diberlakukan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali memberlakukan tilang manual. Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polresta Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rudika Hartono Kanajiri menjelaskan, tilang manual kembali diberlakukan. Karena angka kecelakaan lalulintas (lakalantas) di Kota Kendari mengalami peningkatan. Sehingga, menurut Rudika, perlu ada pengawasan optimal di jalan raya secara langsung, agar pengendara lebih patuh dan taat terhadap aturan keselamatan berlalu lintas. “Mengingat angka kecelakaan di Kota Kendari meningkat serta petunjuk dari pusat untuk daerah kecelakaan tinggi kembali diterapkan,” terang Rudika, Kamis (12/1).

Rudika menambahkan, tilang manual ini diberlakukan untuk memperluas pengawasan yang luput dari pantauan tilang elektronik. Dia menegaskan, tilang elektronik atau ETLE tetap diterapkan terhadap pelanggaran yang sudah ditetapkan. “Jenis pelanggaran yang ditilang secara manual yakni penggunaan plat palsu, tidak memakai plat, balapan liar dan menggunakan knalpot brong,” jelasnya.

Sebelumnya, tilang manual ini ditiadakan dengan memaksimalkan tilang elektronik atau ETLE. Itu berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui telegram nomor: ST/2264/X/ HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022. Namun, tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Kota Kendari, sehingga penerapan tilang manual kembali diberlakukan. (ali/b)

  • Bagikan